SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Setelah Istrinya Dijual, Pria Ini merekam Adegan Istrinya Saat Berhubungan Intim

Avatar
×

Setelah Istrinya Dijual, Pria Ini merekam Adegan Istrinya Saat Berhubungan Intim

Sebarkan artikel ini
Nur Hidayat, Pelaku yang menjual istrinya kepada pria lain dan merekam adegan istrinya saat berhubungan intim



SURABAYA, Madurapost.co.id – Sungguh bejat apa yang apa yang dilakukan Nur Hidayat. Setelah mrnjual istrinya kepada laki laki lain, Nur Hidayat juga merekam adegan isyrinya saat berhubungan dengan laki laki yang membeli istrinya.

Pria asal Dusun Dolok, Plumpang kabupaten Tuban ini mengaku bahwa ide menjual istrinya pada pria lain merupakan kesepakan bersama sang istri

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Insan Media Lakukan Diskusi Dengan Tema “Peran Media Mengawal Kebijakan Pemerintah Tanpa Hoax”

Nur Hidayat juga mengaku bahwa untuk menjual istrinya, dan saat melakukan hubungan badan dengan laki laki lain harus dilakukan bertiga, termasuk dengan laki laki yang membeli istrinya

“Istri maunya kalau saya dampingi. Istri mau kalau bertiga sama aku. Keinginan berdua,” kata Hidayat di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Sementara itu, saat melakukan hubungan bertiga dengan pelanggan, Hidayat juga kerap merekam video adegan tersebut. Namun dia mengakui video-video itu sudah dihapusnya.

Baca Juga :  Hasil Hisab JPS, Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada Selasa 04-06-2019

“Saya rekam tapi sudah saya hapus. Untuk lihat di rumah,” imbuhnya.

Saat diperiksa polisi, Hidayat mengaku ide untuk membuat akun penawaran terhadap istrinya karena terinspirasi akun lainnya.

“Tahunya saya punya akun twitter saya sendiri terus lihat ada akun pasutri itu. Ndak punya komunitas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi telah menggerebek kegiatan hubungan intim bertiga ini di sebuah vila di Prigen, Pasuruan.

Dalam penggerebekan itu, petugas telah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, bra hingga celana dalam.

Baca Juga :  Menanggapi Laporan Warga, Rombongan Komisi C DPRD Surabaya Lakukan Sidak di PT Taman Timur Regency

Terkait dengan kasus tersebut pelaku telah diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (mp/uki/zul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.