SUMENEP, MaduraPost – BRI Branch Office (BO) Sumenep mengklarifikasi pemberitaan di media terkait pada tanggal 8 Maret 2025 yang berjudul “BRI Unit Kalianget Diduga Lalai, Sertifikat Nasabah Tak Kunjung Dikembalikan”.
Pemimpin BRI Cabang Sumenep, Diky Agietama menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, bahwa BRI telah memproses penggantian sertifikat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini dokumen telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk proses penerbitan sertifikat baru.
Kedua, BRI telah menemui nasabah yang terus bersangkutan dan terus berkomunikasi terkait proses penerbitan sertifkat baru dan ahli waris telah memahami serta menerima langkah yang ditempuh.
Ketiga, bahwa BRI senantiasa memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan operasional perbankan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Untuk diketahui, pada pemberitaan di media tersebut, kasus tersebut mencuat setelah nasabah BRI Unit Kalianget, Siti Rasmina menilai bahwa sertifikat hak milik yang dijadikan agunan pinjaman, belum juga dikembalikan meskipun pinjaman telah lunas.
Menurut keterangan ahli waris (W), sertifikat dengan nomor hak milik 385 itu seharusnya telah dikembalikan. Namun pihak BRI Unit Kalianget menyampaikan bahwa dokumen tersebut tengah diproses di BPN Sumenep.***