Sertifikat Agunan Nasabah Sudah Proses di BPN, BO Sumenep Beri Klarifikasi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGUNAN. Potret kantor BRI Cabang Sumenep tampak dari depan, berlokasi di Jalan Dalem Anyar, Bangselok, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

BANGUNAN. Potret kantor BRI Cabang Sumenep tampak dari depan, berlokasi di Jalan Dalem Anyar, Bangselok, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – BRI Branch Office (BO) Sumenep mengklarifikasi pemberitaan di media terkait pada tanggal 8 Maret 2025 yang berjudul “BRI Unit Kalianget Diduga Lalai, Sertifikat Nasabah Tak Kunjung Dikembalikan”.

Pemimpin BRI Cabang Sumenep, Diky Agietama menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, bahwa BRI telah memproses penggantian sertifikat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini dokumen telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep untuk proses penerbitan sertifikat baru.

Baca Juga :  Malaysia Gratiskan Internet dan Diskon Tagihan Listrik Ditengah Pandemi Covid-19

Kedua, BRI telah menemui nasabah yang terus bersangkutan dan terus berkomunikasi terkait proses penerbitan sertifkat baru dan ahli waris telah memahami serta menerima langkah yang ditempuh.

Ketiga, bahwa BRI senantiasa memberikan layanan terbaik kepada nasabah serta menjalankan operasional perbankan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Baca Juga :  Banjir di Pintu Masuk Kota Belum Surut, BPBD Sumenep: Normalisasi Sungai Jadi Solusi

Untuk diketahui, pada pemberitaan di media tersebut, kasus tersebut mencuat setelah nasabah BRI Unit Kalianget, Siti Rasmina menilai bahwa sertifikat hak milik yang dijadikan agunan pinjaman, belum juga dikembalikan meskipun pinjaman telah lunas.

Menurut keterangan ahli waris (W), sertifikat dengan nomor hak milik 385 itu seharusnya telah dikembalikan. Namun pihak BRI Unit Kalianget menyampaikan bahwa dokumen tersebut tengah diproses di BPN Sumenep.***

Baca Juga :  Ledakan Misterius Hebohkan Sumenep: Kaca Bergetar, Cahaya Terang Bikin Langit Seperti Siang Hari
Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB