SUMENEP, MaduraPost – Rabu (29/4/2020) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap Jumawan (52), warga Dusun Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, saat kedapatan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Kampung, Desa Pakondang, Kecamatan setempat.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan korban yakni 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,84 gram, 1 bungkus rokok kosong merk Clas mild warna putih, 1 buah Hand Phone merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) M 920 WW.
Adapun kronologi penangkapan Jumawan yang tak lain adalah seorang petani ini melakukan aksinya, saat menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering lakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
“Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, kebetulan tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu pinggir jalan, Kampung Desa Pakondang,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Sabtu (02/05/2020).
Saat akan dilakukan penangkapan oleh polisi, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang BB yang dipegangnya itu. Namun sayang, usaha tersebut gagal sia-sia, akhirnya Jumawan berikut BB langsung diamankan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kini, Jumawan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 taahun 2009, tentang narkotika. (Mp/al/rus)