SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Seorang Petani di Sumenep Diringkus Polisi Saat Ketahuan Transaksi Sabu

Avatar
×

Seorang Petani di Sumenep Diringkus Polisi Saat Ketahuan Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Rabu (29/4/2020) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tangkap Jumawan (52), warga Dusun Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, saat kedapatan akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Kampung, Desa Pakondang, Kecamatan setempat.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan korban yakni 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,84 gram, 1 bungkus rokok kosong merk Clas mild warna putih, 1 buah Hand Phone merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) M 920 WW.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Kades Rekkerrek, Fadil Afandi : Niatkan Bekerja Sebagai Ibadah Kepada Allah

Adapun kronologi penangkapan Jumawan yang tak lain adalah seorang petani ini melakukan aksinya, saat menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering lakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.

“Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, kebetulan tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu pinggir jalan, Kampung Desa Pakondang,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Sabtu (02/05/2020).

Baca Juga :  Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona di Sampang Kini Berjumlah 23 Orang

Saat akan dilakukan penangkapan oleh polisi, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang BB yang dipegangnya itu. Namun sayang, usaha tersebut gagal sia-sia, akhirnya Jumawan berikut BB langsung diamankan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kini, Jumawan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 taahun 2009, tentang narkotika. (Mp/al/rus)

Baca Juga :  Tindakan Mulia Polsek Sukolilo Labang, Bagikan Nasi Bungkus dan Masker Untuk Warga

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.