JAKARTA, MaduraPost – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sesi II yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Dari 55 perkara yang diputuskan, 7 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk Pilkada Pamekasan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa tahap berikutnya adalah pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Setiap pihak diwajibkan menyerahkan daftar saksi serta pokok-pokok keterangan mereka paling lambat satu hari sebelum sidang.
“Sidang pembuktian akan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025,” tegas Saldi Isra.
Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti), yang mendalilkan adanya pelanggaran serius dalam Pilkada Pamekasan.
Beberapa dugaan pelanggaran yang mereka ajukan antara lain, Politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Kholilurrohman-Sukriyanto (Kharisma), Ketidaknetralan kepala desa dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Kemudian Pemilih ganda, yakni ada pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, dan dugaan Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh penyelenggara pemilu yang berdampak pada perolehan suara.
Sidang pembuktian nanti akan menjadi momen krusial bagi kedua kubu.
Jika tim hukum Berbakti mampu menghadirkan bukti kuat, bukan tidak mungkin hasil Pilkada Pamekasan bisa berujung pada putusan yang mengejutkan, bahkan berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).
Kini, semua mata tertuju pada MK untuk melihat bagaimana perjalanan sengketa ini berlanjut.
Akankah ada perubahan hasil Pilkada Pamekasan, atau gugatan Paslon Berbakti justru akan kandas di meja hijau?***