SUMENEP, MaduraPost – Adanya Instruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 poin ketiga, tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan 4, sebagaimana yang dimaksud diktum (pernyataan) kesatu membuat Aparatur Sipil Negara dan staff harus menerapkan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Seperti halnya Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini Kabupaten tersebut tengah menerapkan aturan pemerintah, dengan menerapkan WFO dan WFH selama PPKM darurat Covid-19 sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, untuk Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) se-Sumenep.
Dalam aturan Imendagri itu, disebutkan pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik tidak bisa ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 20 persen maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nampak terlihat sejumlah OPD masih melaksanakan tugas seperti biasa. Namun, setiap OPD dan para ASN-nya yang masuk kerja hanya staff saja. Sementara para pejabat menerapkan WFH.
“Jadi ASN Sumenep ini tengah menjalankan WFH di masa penerapan PPKM darurat Covid-19. Tetapi OPD itu tetap bekerja sesuai dengan program kerja yang dilaksanakan OPD masing-masing,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasyadi, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Selasa (6/7).
Menurut Sekda Edi, segala bentuk penerapan WFO dan WFH ASN dipasrahkan langsung kepada OPD masing-masing.
“Itu diserahkan kepada OPD masing-masing, karena mereka yang tahu kondisinya,” kata dia.
Disamping itu, sejumlah ASN dibeberapa OPD Sumenep juga nampak terlihat tidak memakai seragam resmi untuk staff WFO. Sekda Edi menerangkan, jika hal itu tidak menjadi persoalan.
“Boleh, untuk ASN yang tidak pakai seragam boleh saja, selama penerapan WFO. Ini repot sebenarnya, di lain pihak kita tidak boleh masuk, tapi kita juga dituntut menyelesaikan tugas ,” jelasnya.