Sedekah Politik, Bolehkah?

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (kiri) Nurrahman/Mas Mamang, (kanan) da'i kondang KH. Muhammad Kholil Yasin.

Foto (kiri) Nurrahman/Mas Mamang, (kanan) da'i kondang KH. Muhammad Kholil Yasin.

Sedekah politik atau yang biasa dikenal dengan serangan fajar sudah menjadi tradisi melekat dengan praktik pemilu di Indonesia.

Dalam persepektif perundang-undangan, khususnya undang-undang pemilu sedekah politik atau serangan fajar termasuk politik uang atau money politic yang dilarang dan termasuk tindak pidana. Itu jelas dan dipahami oleh semua orang.

Namun di lapangan semua politisi menjalankan politik uang melalui tim-tim sukses masing-masing.

Nominalnya juga beragam mulai dibawah 50.000 hingga di atas 50.000. dan uang ini biasanya diberikan H-1 dengan tujuan utama mempengaruhi keputusan pemilih untuk memilih calon si pemberi uang.

Baca Juga :  Menyambut Hari Jadi ke 751 Kota Sumenep Dengan Wisata Tambak Udang dan Pencemaran Pantai

Dalam konteks pilkada saat ini, sebaran uang sedekah politik dalam sehari bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar bergantung jumlah pemilih.

Dalam persepektif kehidupan masyarakat masifnya sedekah politik sebetulnya punya alasan realistis.

Alasan-alasan itu antara lain;

Pertama, pasangan calon ingin menunjukkan bahwa mereka peduli dengan kesulitan ekonomi masyarakat.

Dengan memberikan sedekah politik diharapkan terbangun citra positif terhadap calon sehingga dipilih.

Kedua, ada anggapan bahwa calon itu ibarat tuan rumah ngundang tamu.

Yakni tuan rumah harus mengeluarkan sesuatu hidangan untuk menghormati tamunya atau ibaratnya calon adalah orang yang butuh pada masyarakat pemilih, sehingga orang yang butuh itu harus memberikan penghormatan saat memanggil atau mengundang datang tamu.

Baca Juga :  Sikap Militan PMB Dukung Kiai Kholil dan Halili Maju Pilkada Pamekasan 2024

Yang ketiga, masyarakat akan lebih bersemangat datang ke TPS karena dikasih transport.

Kreasi seperti ini dianggap trobosan positif yang tidak bisa dilakukan oleh pemerintah.

Bahkan ada anggapan sedekah politik membantu pemerintah mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pemilu karena tidak golput.

Fakta yang keempat, dalam sedekah politik tidak ada paksaan bagi warga untuk memilih calon pemberi sedekah. Penerima tetap bebas memilih.

Buktinya sampai ada jargon “Ambil uangnya tapi jangan pilih orangnya”

Baca Juga :  Netralitas dan Profesionalisme Jadi Fokus Kapolres Pamekasan Jelang Pilkada

Atau jawaban Prabowo saat ditanyakan seputar money politic dalam salah satu podcast yang viral sebelum gelaran pilpres 2024 “Ambil uangnya pilih sesuai hati kalian”.

Jika saja penerima membalas kebaikan calon dengan memilihnya itu menjadi hak sepenuhnya warga.

Tulisan ini bukan bermaksud melegalkan politik uang tapi hanya memotret realitas sosial dan realitas politik yang terjadi di lapangan.

Terakhir, perlu diingat, jika sedekah politik dijadikan alasan untuk tindakan koruptif setelah terpilih dan menjabat, itu tetap tidak dibenarkan. Pelanggaran hukum, termasuk korupsi ada konsekwensi hukumnya.

* Penulis: Nurrahman/Mas Mamang

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mas Yon dan Rumah Besar PWRI Sumenep
Dari Konten ke Konversi: Bagaimana Media Digital Membantu Ekonomi Nasional
HMI: 78 Tahun Mengabdi untuk Bangsa
Mengelola SDM dengan Adab dan Akhlak
Generasi Alpha: Harapan Masa Depan Indonesia
Mengurai Tantangan Pilkada di Madura: Antara Harapan dan Realita
Generasi Z dan X di Balik MPP Digital Pamekasan
Kritik Hilang, Jurnalis Sumenep Terkekang

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 04:00 WIB

Mas Yon dan Rumah Besar PWRI Sumenep

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:29 WIB

Dari Konten ke Konversi: Bagaimana Media Digital Membantu Ekonomi Nasional

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:02 WIB

HMI: 78 Tahun Mengabdi untuk Bangsa

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:00 WIB

Mengelola SDM dengan Adab dan Akhlak

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:48 WIB

Generasi Alpha: Harapan Masa Depan Indonesia

Berita Terbaru