SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, salurkan batuan keuangan keagamaan kepada guru ngaji, masjid, musala, Pondok Pesantren (Ponpes) dan organisasi keagamaan, secara non tunai melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar, guna mencegah terjadinya pemotongan yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Moh. Iksan mengungkapkan, jumlah penerima bantuan hibah keuangan keagamaan tahun anggaran 2021 sebanyak 271 lembaga, rinciannya masjid sebanyak 104 lembaga, musala sebanyak 145 lembaga, pondok pesantren 21 lembaga dan organisasi keagamaan sebanyak 1 lembaga.
Pihaknya telah mengalokasikan dana bantuan keuangan hibah ini di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2021, sebesar tujuh miliar enam ratus delapan belas juta Rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuannya dalam rangka kelancaran program kegiatan pelayanan kepada masyarakat secara tepat guna serta meringankan beban bagi lembaga keagamaan seperti masjid, musala, Ponpes dan organisasi keagamaan,” ungkapnya, Rabu (7/7).
Pada penyerahan bantuan hibah itu, Dinsos Sumenep menghadirkan perwakalin penerima bantuan sebanyak 20 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menerangkan, penyaluran keuangan program keagamaan memang melalui perbankan supaya tidak ada pemotongan bantuan oleh siapapun, karena program ini adalah salah satu wujud dari prioritas misi-visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada tahun 2020.
“Program yang penyalurannya melalui perbankan diharapkan tidak ada oknum dengan dalih apapun meminta bagian kepada penerima bantuan, karena bantuannya untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Yang jelas, kata dia, bantuan hibah keagamaan sebagai upaya menciptakan kebersamaan dan komitmen antara pemerintah daerah dengan para penyelenggara organisasi keagamaan dalam rangka membangun karakter dan akhlak masyarakat, sehingga jangan sampai ada pemotongan oleh pihak manapun.
“Bantuan hibah disalurkan secara non tunai melalui Bank BPRS Bhakti Sumekar dengan dua tahapan yaitu tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen dari besaran dana yang diterima setiap lembaga,” paparnya.
Pihaknya menekankan, penerima bantuan hibah dalam realisasi dan penggunaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini, agar dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, harapannya tidak menuai masalah di kemudian hari.
“Kalau ada oknum yang memotong atau meminta bagian bantuan hibah kegamaan jelas ketahuan, karena dirinya telah meminta masyarakat dan orang-orangnya untuk memantau pelaksanaannya,” tandasnya.