SAMPANG, MaduraPost – Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai pinjaman ke Bank Jatim Cabang Sampang di blokir tak ada soliasiasi, namun membuat kecewa atas kelakuan pihak Bank dan harus menunggu gaji cair lebih lama.
Pasalnya, Gaji yang biasa dicairkan pada awal bulan hingga kini belum cair. Pencairan gaji yang terlambat dikabarkan karena pemblokiran sepihak oleh Bank Jatim.
Salah satu ASN yang enggan disebutkan nama nya, bahwa dirinya mengaku tidak bisa mencairkan gajinya, karena tabungan mendadak diblokir tanpa ada pemeberitahuan pihak bank.
Namun, sebagian mengaku menabung di Bank Jatim dan hendak mengambil tabungan, tetapi ternyata diblokir. Konon pemblokiran itu untuk jaminan pinjaman kredit multiguna di Bank Jatim.
“Saya memang punya utang, tetapi kan dengan jaminan SK PNS. Meski seorang ASN punya tanggungan (pinjaman) pada Bank Jatim, tidak boleh rekening gajiannya diblokir seperti itu,” katanya, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, Bank Jatim bahwa tabungan nasabah yang punya kredit, dipakai sebagai jaminan untuk kredit multiguna. Karena itu, tabungan pribadi ASN pun juga diblokir sebagai jaminan kreditnya di bank itu.
“Padahal saya kredit dengan jaminan SK PSN, dan buku tabungan saya pribadi terpisah dari kredit multiguna itu. Sekarang saya butuh dana, sementara gaji PSN tidak bisa cair. Mengapa tidak ada sosialisasi,” keluhnya.
Pihaknya, sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak Bank Jatim itu. Menurutnya, dengan sikap secara sepihak dari pihak Bank, dapat merugikan nasabah serta melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perlindungan konsumen Bank.
Menurutnya, dirinya memang memiliki pinjaman di Bank milik Pemrov Jawa Timur itu. Namun, bank seharusnya tidak melakukan pemblokiran demi untuk pembayaran pinjaman.
“Harusnya jika ada ketentuan semacam ini, semestinya ada sosialisasi terlebih dahulu ke nasabah. Agar nasabah tidak dirugikan. Ini tidak ada konfirmasi sama sekali dari bank,” kesalnya.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Bank Jatim cabang Sampang belum dapat dihubungi.