PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone oleh MZA yang merupakan petugas Hilper Gudang PT. Varyatama Graha Indah Pamekasan hingga saat ini masih dalam proses Penyelidikan Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal tersebut bedasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Sitti Romlah (Pelapor) tertanggal 10 Agustus 2021 lalu.
Siti Romlah Melaporkan MZA yang merupakan mantan suaminya tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi dengan tanda bukti lapor LP/B/325/VIII/RES.1.8/2021RESKRIM/SPKT. Tanggal 30 Juli 2021.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana melalui Kanit Pidum IPDA M. Kadarisman saat di konfirmasi melalui hubungan via WhatsApp-nya oleh salah seorang awak media menyatakan, untuk kasus tersebut nantinya akan di lakukan gelar perkara.
“Masih tahap Lidik nanti kita gelarkan, perkembangan nanti saya kirim ke pelapor, ” tegasnya, Rabu (18/08/2021).
Diberitakan sebelumnya, bahwa Sitti Romlah yang tak lain adalah mantan istri MZA (terlapor) melaporkan kejadian tersebut pada (30/07) lalu. Lantaran pada saat datang kerumahnya (Sitti Romlah, red) seorang mantan suaminya itu nekat mencuri HP pribadinya dan ketika tidak berhasil meminta STNKB sepeda motor harta gono-gininya.
“Nah, saat itu mantan suami saya MZA masuk ke kamar saya dan menggeledah bahkan mengacak- acak isi kamar saya,” Kata Sitti Romlah.
Diketahui hingga kini Smart Phone miliknya pun raib dan di duga ada di tangan MZA. Sementara untuk kasus tersebut, sudah ditindak lanjuti oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dengan status melakukan proses tahapan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MZA terancam tersandung Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.