Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Pamekasan Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencurian HP

Avatar
×

Satreskrim Polres Pamekasan Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencurian HP

Sebarkan artikel ini
Korban dugaan tindak pidana pencurian Handphone Sitti Romlah

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone oleh MZA yang merupakan petugas Hilper Gudang PT. Varyatama Graha Indah Pamekasan hingga saat ini masih dalam proses Penyelidikan Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal tersebut bedasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Sitti Romlah (Pelapor) tertanggal 10 Agustus 2021 lalu.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Siti Romlah Melaporkan MZA yang merupakan mantan suaminya tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi dengan tanda bukti lapor LP/B/325/VIII/RES.1.8/2021RESKRIM/SPKT. Tanggal 30 Juli 2021.

Baca Juga :  Jika Terpilih Jadi Wakil Bupati Sumenep, Nyai Eva Akan Berkantor di Kepulauan

Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tommy Prambana melalui Kanit Pidum IPDA M. Kadarisman saat di konfirmasi melalui hubungan via WhatsApp-nya oleh salah seorang awak media menyatakan, untuk kasus tersebut nantinya akan di lakukan gelar perkara.

“Masih tahap Lidik nanti kita gelarkan, perkembangan nanti saya kirim ke pelapor, ” tegasnya, Rabu (18/08/2021).

Baca Juga :  LSM JCW Bersama Masyarakat Desa Bira Barat Akan Gelar Audiensi Dengan Kejati Jatim

Diberitakan sebelumnya, bahwa Sitti Romlah yang tak lain adalah mantan istri MZA (terlapor) melaporkan kejadian tersebut pada (30/07) lalu. Lantaran pada saat datang kerumahnya (Sitti Romlah, red) seorang mantan suaminya itu nekat mencuri HP pribadinya dan ketika tidak berhasil meminta STNKB sepeda motor harta gono-gininya.

“Nah, saat itu mantan suami saya MZA masuk ke kamar saya dan menggeledah bahkan mengacak- acak isi kamar saya,” Kata Sitti Romlah.

Baca Juga :  Polisi Akan Seret Terduga Pelaku Pemerkosaan, Humas Polres Sumenep : Panggilan Pertama Mangkir

Diketahui hingga kini Smart Phone miliknya pun raib dan di duga ada di tangan MZA. Sementara untuk kasus tersebut, sudah ditindak lanjuti oleh pihak Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dengan status melakukan proses tahapan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MZA terancam tersandung Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.