Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Lahgun Narkoba Polres Pamekasan |
BERITAMA.ID, PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, berhasil melakukan penindakan terhadap 12 Laporan Polisi (LP) penyalahgunaan Narkoba.
Terhitung sejak tanggal 1 Februari hingga 7 Maret 2020, dari 12 LP tersebut Satreskoba Polres Pamekasan berhasil meringkus 24 tersangka, 10 orang pengguna dan 14 orang pengedar.
AKBP Djoko Lestari, Kapolres Pamekasan mengatakan, dalam bulan ini Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah 12 kasus.
“Kami berhasil mengamankan 26,85 gram shabu, dan 88 butir pil Y,” katanya.
Dirinya menjelaskan, dari ke 24 tersangka tersebut, diantaranya adalah seorang wanita asal Sumenep yang merupakan pengedar.
“Tersangka N ditangkap pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020, di depan SPBU Jalan Raya Pakong, Pamekasan,” terang Djoko.
“BB yang berhasil disita dari tangan tersangka 4,33 gram shabu,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka kasus shabu dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) UURI No, 35 Tahun 2009, tentang Narkoba.
Sedangkan tersangka kasus pil Y, dijerat pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup,” ungkapnya. (ita)