Rutan Sumenep |
SUMENEP, (Madura post.co.id) – Penghuni Rutan Kelas IIB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 164 narapidana berencana dapatkan remisi. Rencana tersebut diniatkan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-73.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep Beny Hidayat menyampaikan, narapidana yang diusulkan dapat remisi itu memang yang sudah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif.
“Sebenarnya kalau jumlah narapidana di Rutan Klas IIB Sumenep saat ini ada 173 orang. Tapi yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi hanya sebanyak 164 orang,” ungkapnya, Selasa, (30/07/2019)
Sementara sisanya, menurutnya dikarenakan adanya unsur tidak memenuhi persyaratan, di antaranya karena tidak ada keterangan justice collaborator dan ada yang bebas sebelum 17 Agustus.
“Mengenai banyaknya remisi, yang diusulkan mendapat remisi satu bulan sebanyak 67 orang, dua bulan 50 orang, tiga bulan 28, empat bulan 16 orang, dan lima bulan 3 orang,” pungkasnya.
Diketahui, dari 164 narapidana yang diusulkan mendapat remisi hari kemerdekaan itu, sebanyak 23 orang di antaranya merupakan narapidana kasus tertentu, yakni narkotika.(mp/aka/red)