BPD Angkat Bicara Terkait Gagalnya Penetapan Calon Kepala Desa Dasok Pademawu Pamekasan

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2019 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPD Desa Dasok Saat Ditemui Reporter Madurapost



PAMEKASAN, (Madurapost.co.id) – Penetapan Calon Kepala Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan menuai polemik setelah gagal diresmikan.

Pasalnya dari surat undangan terkait penetapan calon kepala Desa Dasok tahun 2019 gagal total dan hanya menimbulkan kekecewaan baik dari bacakades Dasok maupun tokoh pemuda dan masyarakat Desa Dasok.

Setelah mencoba meminta keterangan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dasok, panitia tidak berada di tempat dan hanya bertemu dengan kepala BPD Desa Dasok, Selasa.(30/07/2019)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pergi Memancing, Warga Pragaan Sumenep Terseret Ombak

Dalam keterangan yang disampaikan Hasanuddin Ketua BPD beliau beralibi bahwa kegagalan tersebut dikarenakan kelalaian panitia.

“kalau dibilang salah, kami akui itu salah. Karena adanya kegagalan penetapan calon kepala Desa Dasok dikarenakan dari 7 bacakades masing – masing belum melengkapi dokumen – dokumen pencalonan kepala Desa. Dan juga tidak terlepas karena kelalaian ataupun kehati – hatian panitia dalam menyeleksi berkas – berkas. Dan itu secara aturan masih dibolehkan mas karena masih ada regulasi waktu selama 20 hari penyeleksian setelah penetapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Meningkat Drastis, Pasien Positif Covid-19 di Sampang Mencapai 49 Orang

Menurut Hasanudin tindakan pembatalan pengumuman tersebut sudah di setujui oleh Faisol Kepala Dinas Pemerintahan Desa.

“terkait hal tersebut saya beserta ketua panitia yang didampingi langsung oleh camat Pademawu, Kapolsek Pademawu dan Danramil Pademawu saat usai acara sudah langsung menghadap pak faisol Kadinas Pemdes. Dan tanggapan Kadinas Pemdes menyerahkan kembali keputusan kepada panitia selama bisa kondusif dan tidak menabrak aturan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Madura Jadi Korban Perampokan di Jakarta, Pelaku Bawa Kabur Uang dan Melukai Korbannya

Sedangkan regulasi waktu yang disampaikan BPD tersebut hanya jika sampai penutupan calon kepala desa masih kurang dari 2 bacakades sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 19 ayat 2.

Dan notabenenya dari 7 bacakades dasok tidak ada yang digugurkan sampai tanggal waktu penutupan pendaftaran calon kepala Desa Dasok.(mp/can/red)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri
Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin
Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang
Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan
Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi
Bupati Pamekasan Diterpa Isu Jual Beli Jabatan Pj Kades dengan Modal ‘Katanya’
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:38 WIB

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49 WIB

Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:56 WIB

Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan

Berita Terbaru