SAMPANG, MaduraPost – Sebanyak 220 Warga Binaan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang diusulkan untuk mendapat Remisi Lebaran Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Sampang melalui Syaiful Rahman selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan.
“Pada lebaran tahun ini, banyak warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM),” kata Syaiful Rahman, Senin (3/4/2023).
Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi adalah Napi yang yang memenuhi Kriteria sesuai undang undang. Diantaranya adalah menjalani masa tahanan minimal 6 Bulan.
“Seperti berkelakuan baik, mengikuti semua kegiatan Rutan, Seperti kegitan olah raga dan kegiatan rohani,” Lanjutnya.
Pihaknya berharap agar Narapidana yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri bisa menjadikan para Napi Rutan Kelas IIB Sampang menjadi lebih baik.