PAMEKASAN, MaduraPost – Seorang pria berinisial M. Bakir (48), warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, dibekuk aparat Polres Pamekasan setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan muda yang dibawa ke rumahnya untuk “pengobatan spiritual”.
Penangkapan ini menguak praktik manipulatif berkedok dukun yang diduga telah berlangsung lama tanpa pengawasan.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial M (20), warga Kecamatan Batumarmar, mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dirinya dilecehkan saat mengikuti ritual pengobatan pada Rabu (7/5/2025).
Korban dibawa oleh pamannya, MS, ke rumah pelaku dengan maksud untuk mengatasi gangguan perilaku korban yang kerap meninggalkan rumah.
Menurut keterangan polisi, pada malam kejadian, korban diminta membawa kembang dan diajak ke sebuah makam yang terletak di belakang rumah tersangka untuk menjalani ritual.
Saat itu, pelaku menyuruh korban membaca ayat suci, lalu mengoleskan minyak ke organ vital korban, meraba tubuh korban, bahkan melakukan tindakan cabul di bawah ancaman mistis.
Investigasi MaduraPost menemukan bahwa praktik pengobatan supranatural semacam ini bukan hal baru di wilayah Pamekasan, khususnya di desa-desa pelosok.
Tak sedikit warga yang lebih mempercayakan gangguan psikis atau penyakit misterius kepada dukun dibanding tenaga medis profesional.
Di sisi lain, pengawasan dan edukasi masyarakat tentang bahaya pelecehan berkedok spiritual masih sangat minim.
Kepolisian menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dan keluarganya untuk melakukan tindakan asusila.
“Pelaku menyuruh korban untuk bersumpah agar tidak menceritakan kejadian tersebut, dengan mengancam korban akan meninggal jika melanggar,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa lokasi kejadian berada di makam terpencil sekitar 200 meter dari rumah pelaku, yang kemudian dilanjutkan dengan ritual mandi junub di rumah tersangka.
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian,” tambah Doni.
Sumber internal dari aparat setempat menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama praktik dukun di wilayah tersebut dilaporkan menimbulkan keresahan.
Namun, karena ketiadaan regulasi khusus terhadap “pengobatan tradisional” nonmedis dan ketakutan warga terhadap stigma sosial, sebagian besar kasus tak pernah sampai ke ranah hukum.
Pelaku kini dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***






