Scroll untuk baca artikel
Headline

Ribuan Alumni Pondok Pesantren di Madura Demo Pemkab Pamekasan

Avatar
20
×

Ribuan Alumni Pondok Pesantren di Madura Demo Pemkab Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Demo Alumni Pondok Pesantren di Madura Tolak PP No.28/2024 di Halaman Kantor Bupati Pamekasan.

PAMEKASAN, MaduraPost – Ribuan Alumni Pondok Pesantren yang ada di Madura menggelar aksi Demontrasi menuntut Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 yang diduga telah menyelinapkan pasal yang berpotensi melegalkan Prostitusi. Jum’at (23/08/2024).

Salah satu pasal yang menjadi kecaman adalah Pasal 103 ayat 4 huruf e tentang pemberian alat kontrasepsi kepada Remaja dan Pelajar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Massa aksi yang terdiri dari Alumni 23 Pesantren di Madura menyampaikan orasinya menolak PP No.28/2024 dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan memfasilitasi segala tuntutan Massa.

Baca Juga :  Aroma Tidak Sedap Program BST di Desa Samatan

Dalam orasinya, H.Didik perwakilan dari Ikatan Keluarga Besar Alumni dan Simpatisan (Ikbas) Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen menyampaikan bahwa pasal 103 Ayat 4e PP No.28/2024 sangat bertentengan dengan etika dan Agama Islam sehingga harus ditolak.

“Kami alumni pesantren di Madura, Mengutuk keras terbitnya PP No.28/2024 yang berpotensi akan melegalkan Zina dikalangan Remaja dan siswa sekolah,” Kata H.Didik.

Baca Juga :  Warga Akkor Palengaan Gunakan Waktu Bermain Gaple Menunggu Sahur

Setelah melakukan orasi, Forkopimda Kabupaten Pamekasan dipimpin Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, Waka Polres Pamekasan, Dandim Pamekasan, Ketua dan Anggota DPRD Pamekasan menemui peserta aksi dan berjanji akan memfasilitasi segala yang menjadi aspirasi Ummat Islam di Madura.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Pamekasan Masrukin dihadapan ribuan peserta aksi.

“Kami berjanji semua aspirasi ulama dan santri akan kami tindaklanjuti, Kami juga siap untuk memfasilitasi alumni untuk menghadap Presiden atau wakil Presiden,” Kata Pj Bupati Pamekasan.

Baca Juga :  Nasib PKL di Pamekasan Tak Jelas, N.G.O Geram Terhadap Sikap Bupati Baddrut Tamam

Kecaman juga disampaikan Ketua DPRD Pamekasan Halili, bahwa pihaknya akan turut mengawal aspirasi para ulama hingga revisi PP No.28/2024 diteruma oleh Pemerintah Pusat.

Tidak hanya itu, Halili juga berjanji akan membuat Perda pelarangan peredaran Alat Kontrasepsi di Kabupaten Pamekasan dengan catatan tuntutan para ulama Madura terkait Revisi PP Nom28/2024 diterima.