Ribuan Alumni Pondok Pesantren di Madura Demo Pemkab Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo Alumni Pondok Pesantren di Madura Tolak PP No.28/2024 di Halaman Kantor Bupati Pamekasan.

Demo Alumni Pondok Pesantren di Madura Tolak PP No.28/2024 di Halaman Kantor Bupati Pamekasan.

PAMEKASAN, MaduraPost – Ribuan Alumni Pondok Pesantren yang ada di Madura menggelar aksi Demontrasi menuntut Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 yang diduga telah menyelinapkan pasal yang berpotensi melegalkan Prostitusi. Jum’at (23/08/2024).

Salah satu pasal yang menjadi kecaman adalah Pasal 103 ayat 4 huruf e tentang pemberian alat kontrasepsi kepada Remaja dan Pelajar.

Massa aksi yang terdiri dari Alumni 23 Pesantren di Madura menyampaikan orasinya menolak PP No.28/2024 dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan memfasilitasi segala tuntutan Massa.

Baca Juga :  Dispertahortbun Sumenep Berikan Pelatihan pada Santri Tentang Budidaya Pisang Cavendish

Dalam orasinya, H.Didik perwakilan dari Ikatan Keluarga Besar Alumni dan Simpatisan (Ikbas) Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen menyampaikan bahwa pasal 103 Ayat 4e PP No.28/2024 sangat bertentengan dengan etika dan Agama Islam sehingga harus ditolak.

“Kami alumni pesantren di Madura, Mengutuk keras terbitnya PP No.28/2024 yang berpotensi akan melegalkan Zina dikalangan Remaja dan siswa sekolah,” Kata H.Didik.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Umumkan Libur Idul Fitri, Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi via Digital

Setelah melakukan orasi, Forkopimda Kabupaten Pamekasan dipimpin Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, Waka Polres Pamekasan, Dandim Pamekasan, Ketua dan Anggota DPRD Pamekasan menemui peserta aksi dan berjanji akan memfasilitasi segala yang menjadi aspirasi Ummat Islam di Madura.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Pamekasan Masrukin dihadapan ribuan peserta aksi.

“Kami berjanji semua aspirasi ulama dan santri akan kami tindaklanjuti, Kami juga siap untuk memfasilitasi alumni untuk menghadap Presiden atau wakil Presiden,” Kata Pj Bupati Pamekasan.

Baca Juga :  Hak Interpelasi DPRD Pamekasan Tertindih Hastag ''Aku Pada Mu''.

Kecaman juga disampaikan Ketua DPRD Pamekasan Halili, bahwa pihaknya akan turut mengawal aspirasi para ulama hingga revisi PP No.28/2024 diteruma oleh Pemerintah Pusat.

Tidak hanya itu, Halili juga berjanji akan membuat Perda pelarangan peredaran Alat Kontrasepsi di Kabupaten Pamekasan dengan catatan tuntutan para ulama Madura terkait Revisi PP Nom28/2024 diterima.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru