Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Resmob Polres Sumenep bersama Kepolisan Sektor Batu Putih Bekuk Empat Residevis Komplotan Pencuri Hewan

10
×

Resmob Polres Sumenep bersama Kepolisan Sektor Batu Putih Bekuk Empat Residevis Komplotan Pencuri Hewan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

 

SEMENEP, MaduraPost– Empat pelaku pencuri Hewan berupa sapi di tangkap Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur,Rabu (22/01/2020)

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Keempat tersangka pencuri sapi tersebut Diketahui berinisial MO, yang berperan sebagai otak pelaku pencurian, inisial AH, dan AL, serta AB, sebagai anak buahnya.

Baca Juga :  Reklamasi di Desa Ambat Diduga Ilegal, FARA Demo DPRD Pamekasan

“Tersangka merupakan Residevis dan saat ini yang diketahui dua kali melakukan pencurian hewan sapi disekitar Kecamatan Batuputih,” Ungakap Kapolres Sumenep Deddy Supriadi, pada awak media, (21/01/2020)

Untuk melancarkan aksinya, sambung Deddy, tersangka, MO mengajak tersangka AH, untuk menyediakan kendaraan berupa mobil sebagai sarana pencurian sapi tersebut,

“ Tersangka inisial AL mengajak rekannya inisial AB untuk melakukan pencurian pada malam hari di kandang sapi, dengan menggunakan tali dan kendaraan roda empat itu,” tuturnya.

Baca Juga :  Sumenep Raih Dua Penghargaan di Ajang Fesyar Jatim 2025

Dari hasil pencurian tersebut tersangka menjualnya kepada seseorang yang tidak disebutkan identitasnya,akan tetapi petugas telah melakukan penangkapan dan Sapi hasil Curian itu sudah dikembalikan sebagai titipan Barang Bukti (BB)

” Pelaku menjual hasil curian sapi tersebut ke seseorang yang kami tidak bisa menyebutkan identitasnya dan sapi hasil curian tersebut kami kembalikan sebagai titipan barang bukti (BB),”Pungkas Dedy

Baca Juga :  Relawan Sakera Madura Sambut Hangat Kedatangan Khofifah Indar Parawansa di Pondok Pesantren Annuqayah

Akibat perbuatan tersebut keempat tersangka dikenakan jeratan pasal 363 KUHP atau pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (mp/fat/rul)