Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Ratusan Warga Menerima Bantuan Zakat Fitra dari SDN Dempo Timur 3

6
×

Ratusan Warga Menerima Bantuan Zakat Fitra dari SDN Dempo Timur 3

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost– Bulan Yang penuh Berkah dimamfaatkan dengan Baik Oleh Guru SDN Dempo timur 3 Dengan Melakukan kegiatan Zakat Fitra yang bertempat di Halaman SDN Dempo timur Kecamatan Pasean Kabupaten pamekasan, Selasa (18/05/2020).

Ratusan Warga menerima Pemberian Zakat Fitra yang di berikan Oleh Guru Sekolah dasar negeri (SDN) Dempo timur 3 Dalam kegiatan rutin yang sudah berjalan 7 tahun tersebut dihadiri Korwil UPT Binaan Pendidikan Kecamatan Pasean Miftahol Huda.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Panitia Penjaringan Bakal Calon Ketua KONI Pamekasan Diduga Langgar AD/ART

Dia berharap Pembagian Zakat Fitra tersebut bisa di ikut Oleh Sekolah lainya terutama yang berada di wilayah pasean, guna Untuk membangun silaturahim Antara guru dan warga juga bisa memberi contoh pada anak didik bagaimana cara berbagi dengan warga sekitar yang kurang beruntung

“Di SDN Dempo Timur 3 ini sudah berjalan 7 tahun,saya sangat berharap untuk tahun berikutnya sekolah lain yang berada di wilayah Pasean bisa mengikutinya,” ujanya

Baca Juga :  Proyek SDN Rp395 Juta di Probolinggo Pakai Fasilitas Sekolah, Pemilik CV dan Oknum Kabid Disorot

Sementara itu Plt kepala Sekolah SDN Dempo timur 3, H.Zainal Menyampaikan Bahwa Pemberian Zakat Fitra sudah berjalan 7 tahun Dia berharap dalam kegiatan tersebut bisa meningkatkan Iman dan tagwa kepada Allah dalam memberi kepada yang membutuhkan dan mengajarkan anak didik memupuk rasa kepedulian terhadap masyarakat yang kurang beruntung.

” Kita memberi contoh anak didik kita Arti berbagi terhadap Meraka yang membutuhkan untuk memupuk rasa kepedulian dan yang paling utama Dalam kegiatan ini adalah semoga kami bisa meningkatkan ke iman dan ketagwaan,” pungkasnya H.Zainal. (mp/fat/rus)

Baca Juga :  LPPK Sebut Tata Niaga Tembakau di Pamekasan Terindikasi Melanggar UU No 8 Tahun 1999