Rampas Surat Undangan Pencoblosan Pilkades, Warga Longos Lapor Polisi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juli 2021 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN: Arsodi didapampingi kuasa hukumnya Ja'farus, saat melakukan pelaporan ke Mapolres Sumenep. (MaduraPost /M. Hendra. E)

LAPORAN: Arsodi didapampingi kuasa hukumnya Ja'farus, saat melakukan pelaporan ke Mapolres Sumenep. (MaduraPost /M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Tak terima surat undangan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desanya dirampas secara sepihak, warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lapor polisi.

Hal itu terjadi pada Arsodi (39), warga setempat yang merasa tidak terima dengan kejadian yang menimpanya. Menurutnya, hal itu telah mencederai tahapan pelaksanaan Pilkades di desanya.

Didampingi Ja’farus yang tak lain adalah kuasa Arsodi, melaporkan salah satu warga di desanya langsung ke Mapolres Sumenep, Jumat (16/7/2021) sore. Kuasa hukum Arsodi mengaku, apabila tindakan perampasan surat pencoblosan Pilkades yang dialami kliennya itu terjadi pada tanggal 5 juli 2021 kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Ikuti Diklat Jurnalistik

Dia menduga, perbuatan yang kurang pantas tersebut disinyalir dilakukan oleh tim sukses (Timses) salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) setempat.

Pihaknya juga menceritakan kronologi kejadian, pada saat pelaku melakukan perampasan surat undangan pencoblosan Pilkades milik kliennya itu sempat juga mengiming-imingi sejumlah uang.

“Yang menjadi korban sempat di iming-imingi sesuatu, bahkan ada yang sampai mengeluarkan sejumlah uang dari Cakades Longos,” katanya, saat diwawancara pewarta di Mapolres Sumenep, Jumat (16/7).

“Ada empat orang yang telah kami laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, dan tindakan usaha memobilisasi suara untuk memenangkan salah satu Cakades Longos,” tambahnya.

Baca Juga :  JCW Desak Polres Sampang Usut Serius Kasus Bidan Selingkuh

Menurutnya, meski pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep ditunda, namun ia menilai tindakan tersebut masuk pada indikasi pidana penipuan.

“Ini sudah masuk penipuan kepada masyarakat Desa Longos, yakni dengan mengambil surat undangan Pilkades Longos tersebut. Itu tidak dibenarkan oleh hukum, sesuai dengan pasal 738 dan pasal 150 junto 53 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya laporan ini masyarakat bisa sadar. Diharapkan juga, masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) bisa melaksanakan Pilkades secara demokrasi, jujur dan adil sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga :  12 Rumah Warga di Sumenep Disapu Angin Puting Beliung, 1 Anak Alami Luka

“Paling tidak nantinya jadi sebuah pembelajaran, dan pendewasaan politik bagi masyarakat. Kalau dari tingkat desa saja sudah berani melakukan mobilisasi suara, apalagi ketingkat yang lebih luas. Ini perlu disikapi dan di cerdas,”paparnya.

Sementara itu, Arsodi, meminta agar kepolisian mengusut tuntas apa yang dilaporkannya itu. Sebab, tindakan tersebut bisa mempengaruhi pelaksanaan Pilkades, khususnya pemilihan secara demokrasi.

“Saya harap penegak hukum secepatnya memproses laporan ini, karena ini sangat berbahaya bagi kesucian demokrasi jika dibiarkan,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB