SUMENEP, MaduraPost – Tak terima surat undangan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desanya dirampas secara sepihak, warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lapor polisi.
Hal itu terjadi pada Arsodi (39), warga setempat yang merasa tidak terima dengan kejadian yang menimpanya. Menurutnya, hal itu telah mencederai tahapan pelaksanaan Pilkades di desanya.
Didampingi Ja’farus yang tak lain adalah kuasa Arsodi, melaporkan salah satu warga di desanya langsung ke Mapolres Sumenep, Jumat (16/7/2021) sore. Kuasa hukum Arsodi mengaku, apabila tindakan perampasan surat pencoblosan Pilkades yang dialami kliennya itu terjadi pada tanggal 5 juli 2021 kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menduga, perbuatan yang kurang pantas tersebut disinyalir dilakukan oleh tim sukses (Timses) salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) setempat.
Pihaknya juga menceritakan kronologi kejadian, pada saat pelaku melakukan perampasan surat undangan pencoblosan Pilkades milik kliennya itu sempat juga mengiming-imingi sejumlah uang.
“Yang menjadi korban sempat di iming-imingi sesuatu, bahkan ada yang sampai mengeluarkan sejumlah uang dari Cakades Longos,” katanya, saat diwawancara pewarta di Mapolres Sumenep, Jumat (16/7).
“Ada empat orang yang telah kami laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, dan tindakan usaha memobilisasi suara untuk memenangkan salah satu Cakades Longos,” tambahnya.
Menurutnya, meski pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep ditunda, namun ia menilai tindakan tersebut masuk pada indikasi pidana penipuan.
“Ini sudah masuk penipuan kepada masyarakat Desa Longos, yakni dengan mengambil surat undangan Pilkades Longos tersebut. Itu tidak dibenarkan oleh hukum, sesuai dengan pasal 738 dan pasal 150 junto 53 ayat 1 KUHP,” tegasnya.
Pihaknya berharap dengan adanya laporan ini masyarakat bisa sadar. Diharapkan juga, masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) bisa melaksanakan Pilkades secara demokrasi, jujur dan adil sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Paling tidak nantinya jadi sebuah pembelajaran, dan pendewasaan politik bagi masyarakat. Kalau dari tingkat desa saja sudah berani melakukan mobilisasi suara, apalagi ketingkat yang lebih luas. Ini perlu disikapi dan di cerdas,”paparnya.
Sementara itu, Arsodi, meminta agar kepolisian mengusut tuntas apa yang dilaporkannya itu. Sebab, tindakan tersebut bisa mempengaruhi pelaksanaan Pilkades, khususnya pemilihan secara demokrasi.
“Saya harap penegak hukum secepatnya memproses laporan ini, karena ini sangat berbahaya bagi kesucian demokrasi jika dibiarkan,” tandasnya.