Rampas Surat Undangan Pencoblosan Pilkades, Warga Longos Lapor Polisi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juli 2021 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAPORAN: Arsodi didapampingi kuasa hukumnya Ja'farus, saat melakukan pelaporan ke Mapolres Sumenep. (MaduraPost /M. Hendra. E)

LAPORAN: Arsodi didapampingi kuasa hukumnya Ja'farus, saat melakukan pelaporan ke Mapolres Sumenep. (MaduraPost /M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Tak terima surat undangan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desanya dirampas secara sepihak, warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, lapor polisi.

Hal itu terjadi pada Arsodi (39), warga setempat yang merasa tidak terima dengan kejadian yang menimpanya. Menurutnya, hal itu telah mencederai tahapan pelaksanaan Pilkades di desanya.

Didampingi Ja’farus yang tak lain adalah kuasa Arsodi, melaporkan salah satu warga di desanya langsung ke Mapolres Sumenep, Jumat (16/7/2021) sore. Kuasa hukum Arsodi mengaku, apabila tindakan perampasan surat pencoblosan Pilkades yang dialami kliennya itu terjadi pada tanggal 5 juli 2021 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Warga Laporkan Kades Daleman Ke Kejari Sampang Karena Diduga Tilep Dana Bansos

Dia menduga, perbuatan yang kurang pantas tersebut disinyalir dilakukan oleh tim sukses (Timses) salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) setempat.

Pihaknya juga menceritakan kronologi kejadian, pada saat pelaku melakukan perampasan surat undangan pencoblosan Pilkades milik kliennya itu sempat juga mengiming-imingi sejumlah uang.

“Yang menjadi korban sempat di iming-imingi sesuatu, bahkan ada yang sampai mengeluarkan sejumlah uang dari Cakades Longos,” katanya, saat diwawancara pewarta di Mapolres Sumenep, Jumat (16/7).

“Ada empat orang yang telah kami laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, dan tindakan usaha memobilisasi suara untuk memenangkan salah satu Cakades Longos,” tambahnya.

Baca Juga :  Target Tahapan Pilkades PAW di Sumenep Tiga Bulan Selesai

Menurutnya, meski pelaksanaan Pilkades serentak di Sumenep ditunda, namun ia menilai tindakan tersebut masuk pada indikasi pidana penipuan.

“Ini sudah masuk penipuan kepada masyarakat Desa Longos, yakni dengan mengambil surat undangan Pilkades Longos tersebut. Itu tidak dibenarkan oleh hukum, sesuai dengan pasal 738 dan pasal 150 junto 53 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya laporan ini masyarakat bisa sadar. Diharapkan juga, masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) bisa melaksanakan Pilkades secara demokrasi, jujur dan adil sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga :  Nekat Edarkan Narkoba, Dua Warga Buddagan Pademawu Dibekuk Polisi

“Paling tidak nantinya jadi sebuah pembelajaran, dan pendewasaan politik bagi masyarakat. Kalau dari tingkat desa saja sudah berani melakukan mobilisasi suara, apalagi ketingkat yang lebih luas. Ini perlu disikapi dan di cerdas,”paparnya.

Sementara itu, Arsodi, meminta agar kepolisian mengusut tuntas apa yang dilaporkannya itu. Sebab, tindakan tersebut bisa mempengaruhi pelaksanaan Pilkades, khususnya pemilihan secara demokrasi.

“Saya harap penegak hukum secepatnya memproses laporan ini, karena ini sangat berbahaya bagi kesucian demokrasi jika dibiarkan,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi
Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah
Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:34 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:29 WIB

Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Berita Terbaru