PAMEKASAN, MaduraPost – Salah satu perusahaan garam di Kabupaten Pamekasan, PT Budiono Bangun Persada, menjadi perhatian publik setelah diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 4 hektar di sepanjang lautan pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.
Keberadaan sertifikat tersebut memunculkan sejumlah polemik, termasuk terkait aktivitas perusahaan yang dinilai merusak lingkungan.
Pada Januari 2024, perusahaan yang dikenal milik pengusaha bernama Yupang ini diduga membabat habis hutan mangrove di kawasan tersebut menggunakan alat berat.
Aksi tersebut menuai kritik karena merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan pesisir.
“Kalau sudah memiliki SHM, apa itu berarti perusahaan bisa seenaknya merusak lingkungan? Ini sangat memprihatinkan,” ujar seorang warga Desa Ambat yang enggan disebutkan namanya.
PT Budiono Bangun Persada mendadak menjadi sorotan pasca pemerintah pusat menyoroti keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM di wilayah pesisir sejumlah daerah di Indonesia.
Selain Pamekasan, kasus serupa ditemukan di Tangerang, Banten; Sidoarjo; Surabaya; hingga Sumenep.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah untuk menelusuri lebih lanjut legalitas SHM yang dimiliki perusahaan ini.
Mereka juga meminta agar perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Pegiat Alam Lestari, Moh Habibi, mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi terkait aktivitas perusahaan tersebut, termasuk legalitas SHM tersebut.
“Tolong pemerintah jangan hanya diam, silakan tindak perusahaan nakal yang melanggar hukum,” ujarnya.
Polemik ini semakin menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan isu pengelolaan lingkungan dan regulasi lahan di wilayah pesisir.
Masyarakat berharap ada langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan pengelolaan kawasan pantai sesuai aturan tanpa mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat sekitar.***