SUMENEP, MaduraPost – Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan struktur organisasi PT Sumekar Line.
Tuntutan ini mencuat setelah kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III, yang merupakan satu-satunya armada laut milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, tidak lagi beroperasi.
Penyebabnya adalah penghentian subsidi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang sebelumnya menopang keberlangsungan layanan kapal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum IMKS, Ahmad Khairuddin, menyoroti dampak besar dari berhentinya operasional DBS III bagi masyarakat kepulauan. Menurutnya, kapal ini adalah satu-satunya sarana transportasi utama yang menghubungkan kepulauan dengan daratan utama.
“DBS III telah berhenti beroperasi sejak Desember 2024 akibat tidak diperpanjangnya kontrak dan subsidi. Namun, bagi masyarakat kepulauan, alasan administratif bukanlah yang utama. Mereka hanya ingin agar layanan transportasi kembali berjalan seperti biasa,” ujar Khairuddin dalam keterangannya pada wartawan, Senin (24/2/2025).
Dalam pertemuan dengan Pemkab Sumenep, IMKS juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada PT Sumekar Line, termasuk kepastian mengenai solusi jangka pendek dan jangka panjang bagi layanan transportasi laut ke wilayah kepulauan.
“Kami mendesak Pemkab Sumenep segera membenahi manajemen PT Sumekar Line. Selain itu, transparansi keuangan perusahaan harus lebih jelas, mengingat transportasi laut sangat vital bagi masyarakat kepulauan, baik untuk sektor ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi, mengapresiasi perhatian dan masukan dari IMKS. Ia berjanji, akan segera mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
“Awalnya, ada Surat Edaran bersama dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang meminta agar kegiatan pengadaan barang dan jasa dihentikan sementara sejak Desember 2024. Kemudian, diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 yang membuat subsidi tidak bisa diproses,” jelas Edy.
Edy juga menegaskan, bahwa kendala administratif yang menyebabkan kapal berhenti beroperasi akan segera diselesaikan.
“Kami menargetkan bahwa pada minggu pertama bulan Ramadhan, seluruh proses administrasi sudah rampung, sehingga DBS III bisa kembali melayani masyarakat kepulauan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edy memastikan bahwa subsidi dan program mudik gratis tetap berjalan dan tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran.
“Subsidi tetap akan direalisasikan. Saya sudah meminta agar seluruh perizinan pelayaran segera dituntaskan minggu ini. Insya Allah, pada minggu pertama Ramadhan, DBS III sudah bisa kembali beroperasi,” tandasnya.***