PROBOLINGGO, MaduraPost – Pembangunan proyek saluran irigasi di tepi ruas jalan Nasional probolinggo mengesampingkan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), padahal itu wajib di laksanakan pada setiap kegiatan pegerjaan proyek pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yang didalamnya juga dijelaskan tujuan penerapan K3.
Melindungi dan menjamin setiap keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
menjamin setiap produksi dapat di gunakan secara aman dan efisien.
meningkat kesejahteraan dan produktifitas nasional.
Dari pantauan MaduraPost di lokasi, terlihat puluhan pekerja sedang menggali saluran dan mengangkat bahan material. Namun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kaos tangan, helm dan sepatu. padahal resiko pekerjaannya sangat berbahaya karena berada jalur pantura di KM 116+000 desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo.
Lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK dalam memberikan tindakan sehingga penyedia jasa proyek menggesampingkan kewajiban K3.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas jalan Probolinggo Endy Aktony saat dikonfirmasi melalui pesan watshap tidak merspons.
Padahal menurut salah satu stafnya, permintaan konfirmasi dari media ini sudah disampaikan kepada yang berkompeten menjawab persoalan tersebut.
“WhatsAppnya sudah saya share mas,” tandasnya.