PAMEKASAN, MaduraPost – Proyek revitalisasi Pasar 17 Agustus Jalan Pintu Gerbang No.128 Pamekasan disinyalir penuh dengan kepalsuan.
Dari hasil penelusuran MaduraPost, proyek bernilai sekitar 3 Milyar rupiah tersebut dimenangkan oleh PT Trisna Karya Jl. Veteran 193 Pamekasan dengan NPWP 01.567.881.6-608.002. Namun, berdasarkan data LPJK, nama PT Trisna Karya tersebut berlamatkan di JL. Rembang Selatan No. 33 RT 004 RW 005 Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan dengan NPWP 01.567.881.6-614.000.
Dari hasil penelusuran, NPWP 01.567.881.6-608.002 yang dipergunakan dalam pemenangan tender proyek revitalisasi pasar 17 Agustus tersebut, sama sekali tidak terdaftar atas nama PT manapun di LPJK.
Mengetahui hal tersebut LSM Komando Rakyat Anti Korupsi (KORAK), Amiruddin menduga telah terjadi permainan antara pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pamekasan dengan pemenang tender proyek revitalisasi pasar 17 Agustus. Dugaan tersebut menguat karena semua peserta lelang selalu dikoreksi dan diverifikasi oleh pihak LPSE Pamekasan.
“Ada main mata antara LPSE dengan oknum lain dalam memenangkan tender tersebut dengan hanya mencatut Nama PT nya saja sekaligus papan nama proyeknya juga memakai PT Trisna Karya Surabaya,” ujar Amir.
“Sehingga dengan adanya data palsu tersebut bukan mendiskualifikasi peserta tersebut malah memenangkannya,” sambungnya.
Amir melanjutkan, jika terbukti proyek di pasar 17 Agustus merupakan proyek palsu, maka bukan hanya sangsi administrasi yang mungkin akan dikenakan melainkan juga sangsi pidana karena sudah memalsukan data sesuai dengan pasal 263 dan 264 KUHP.
“Itu sudah pasal pidana karena pemalsuan data dan pihak LPSE berikut oknum pemenang tender bisa dipenjara,” papar Amir.
Sementara itu, Kepala LPSE Pamekasan, Basri enggan memberikan komentar. Bahkan dihubungi berkali-kali via ponsel pihaknya tak mau memberikan keterangan.
(mp/can/din )