Scroll untuk baca artikel
Investigasi

Proyek DD Tahun 2019 di Desa Dharma Camplong Mangkrak, Camat dan Inspektorat Tutup Mata

Avatar
7
×

Proyek DD Tahun 2019 di Desa Dharma Camplong Mangkrak, Camat dan Inspektorat Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Kumuh dan rusak, Proyek lapangan futsal di Desa Dharma Camplong yang diduga Mangkrak

SAMPANG, MaduraPost – Proyek pembangunan Lapangan Futsal dan Bola Voli yang bersumber dari program Dana Desa tahun 2019 di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diduga mangkrak.

Berdasarkan Pantauan MaduraPost, Dua proyek tersebut diduga belum seratus persen dikerjakan. Akibatnya, dua proyek tersebut saat ini hancur sebelum dimanfaatkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sementara itu, Camat Camplong, Saffak saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa memberikan penjelasan yang detail.

“Kalau gak salah, itu pakai anggaran Dana Desa tahun 2019, untuk lebih jelasnya sampeyan konfirmasi langsung kepada kepala desa Dharma Camplong,” kata Saffak secara singkat via chat WhatsApp, Selasa (18/05/2019).

Baca Juga :  Dituduh Korupsi Uang Pokmas, Tanggapan Ustadz Safi’i Bikin LSM Kapok

Sementara itu, Kepala Desa Dharma Camplong, Moh Amin saat dikonformasi wartawan, dirinya  mengakui jika kondisi proyek itu mangkrak. Namun pihaknya berjanji akan segera memperbaiki pembangunan tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kami perbaiki. Kemarin, saat ada acara silaturahmi dengan Bapak Bupati, kami juga sudah ditegur, agar segera diperbaiki dan juga sudah ada pemberitahuan dari Ketua AKD Kabupaten Sampang,” dalihnya.

Saat ditanya besaran anggaran pembangunan lapangan bola volly dan futsal tersebut, Amin terkesan berdalih sudah lupa.

Baca Juga :  UNIBA Madura Gaet Siswa SMK Lewat Ajang Pekan Kreativitas di Sumenep

“Saya sudah gak ingat berapa angkanya, biar nanti saya tanyakan ke operatornya. Karena sudah ada yang mengerjakannya. Nanti saya tanya dulu ya,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengatakan bahwa pekerjaan tersebut mengandung konsekuensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan oleh kepala desa. Karena proyek tersebut sudah melewati masa pemeliharaan dan sudah lewat tahun

“Seharusnya, Kalau DD tahun 2019 sudah bermasalah, DD Tahun 2020 tidak bisa dicairkan, Tapi faktanya, DD Tahun 2020 di Desa Dharma Camplong tetap cair, Berarti ada sesuatu antara kades dengan camat,” Kata Abd Rahem selaku Tim Investigasi JCW Jatim.

Baca Juga :  Realisasi Proyek Pavingisasi di Bangkes Kadur Terindikasi Jadi Lahan Korupsi

Lebih lanjut Rahem mengatakan bahwa, Mangkraknya proyek DD di Desa Dharma Camplong merupakan persolaan pidana.

“Tidak bisa hanya sekedar diperbaiki, karena itu sudah lewat tahun, Jadi itu murni pidana,” Lanjut Rahem.

Atas hal tersebut, Rahem akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada APH agar segera dilakukan proses hukum. ” Akan saya laporkan,” Jelas Rahem.