SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan pengancaman terhadap Wartawan Lacakpost saat meliput proyek rehabilitasi SMPN 7 di Desa Pekalongan, Sampang, terus bergulir di Mapolres Sampang.
Menurut Kepala Biro Lacakpost Sampang, Abdul Azis Agus Priyanto, bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan pemanggilan terhadap kepala biro awak media guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Ya, hari ini saya selaku Kabiro Lacakpost Kabupaten Sampang memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pengancaman terhadap anggota saya inisial MY,” kata Azis, Selasa (21/09/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Azis menambahkan, untuk menghargai tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat (Pro Justitia, red) yang sedang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Sampang.
“Ini baru tahap awal dari sebuah proses penanganan laporan dan pengaduan perkara yang sedang ditangani penyidik,” ucapnya.
Ia memiliki keyakinan pendalaman yang akan dilakukan nantinya, tidak ada kesulitan untuk menemukan titik terang peristiwa pidananya (predicat crime).
“Karena ini menjadi salah satu syarat mendasar sebuah proses akan naik ke tahap berikutnya. Optimisme ini didasari oleh adanya 16 Program Prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit,” terangnya.
Tidak hanya itu, Azis menjelaskan, salah satu diantaranya pada item ke-16 amat jelas, yakni Pengawasan Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint), hal inilah yang akan dibuktikan dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kerja cepat dan kerja tepat sudah dibuktikan jajaran Satreskrim Polres Sampang patut kita apresiasi dengan tetap mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas publik, humanis dan professional dengan tidak meninggalkan sisi Independensinya,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp beberapa waktu lalu, terkait laporan tersebut sudah di disposisi ke Unit I.
“Sudah di disposisi ke Unit I mas. Mohon menunggu proses klarifikasi,” singkat Sudaryanto kepada wartawan.