Proses Hukum Intimidasi Terhadap Wartawan Berlanjut, Polisi Periksa KaBiro Lacakpost

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 September 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Azis Agus Priyanto, Kabiro Lacakpost (Kiri) bersama MY (wartawan Lacakpost)

Abdul Azis Agus Priyanto, Kabiro Lacakpost (Kiri) bersama MY (wartawan Lacakpost)

SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan pengancaman terhadap Wartawan Lacakpost saat meliput proyek rehabilitasi SMPN 7 di Desa Pekalongan, Sampang, terus bergulir di Mapolres Sampang.

Menurut Kepala Biro Lacakpost Sampang, Abdul Azis Agus Priyanto, bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang telah melakukan pemanggilan terhadap kepala biro awak media guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Ya, hari ini saya selaku Kabiro Lacakpost Kabupaten Sampang memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pengancaman terhadap anggota saya inisial MY,” kata Azis, Selasa (21/09/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Tandon, FKMPP Laporkan Kepala BPBD ke Kejari Pamekasan

Azis menambahkan, untuk menghargai tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat (Pro Justitia, red) yang sedang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Sampang.

“Ini baru tahap awal dari sebuah proses penanganan laporan dan pengaduan perkara yang sedang ditangani penyidik,” ucapnya.

Ia memiliki keyakinan pendalaman yang akan dilakukan nantinya, tidak ada kesulitan untuk menemukan titik terang peristiwa pidananya (predicat crime).

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Penerbitan AJB Tanah, Hoiriyah Lapor Polisi

“Karena ini menjadi salah satu syarat mendasar sebuah proses akan naik ke tahap berikutnya. Optimisme ini didasari oleh adanya 16 Program Prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit,” terangnya.

Tidak hanya itu, Azis menjelaskan, salah satu diantaranya pada item ke-16 amat jelas, yakni Pengawasan Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint), hal inilah yang akan dibuktikan dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kerja cepat dan kerja tepat sudah dibuktikan jajaran Satreskrim Polres Sampang patut kita apresiasi dengan tetap mengedepankan sisi transparansi dan akuntabilitas publik, humanis dan professional dengan tidak meninggalkan sisi Independensinya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Pembacokan, Satu Orang Meninggal di Sokobanah Sampang

Sementara Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp beberapa waktu lalu, terkait laporan tersebut sudah di disposisi ke Unit I.

“Sudah di disposisi ke Unit I mas. Mohon menunggu proses klarifikasi,” singkat Sudaryanto kepada wartawan.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB