Headline

PPDB SMK di Pamekasan Dipungut Biaya Baju Sekolah

×

PPDB SMK di Pamekasan Dipungut Biaya Baju Sekolah

Sebarkan artikel ini
Salah satu bukti kwitansi pembayaran uang baju dll senilai Rp 442 ribu di SMKN 1 Pamekasan. 

PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMK di Pamekasan dipungut biaya baju sekolah senilai Rp 442 ribu. Padahal Peraturan Gubernur 23/2019 Tentang PPDB, peserta didik baru tidak dipungut biaya. Hal ini mendapat sorotan dari sejumlah wali murid.
Pemungutan dilakukan saat wali murid hendak melakukan pendaftaran. Wali murid berinisial ID mengatakan, pemungutan tersebut dilakukan oleh oknum staf sekolah. Padahal PPDB dalam aturan tidak sepeserpun dipungut biaya.
“Tapi saya dimintai uang pendaftaran sebesar Rp 442 ribu. Menurutnya sebagai uang baju,” kata dia kepada Madurapost, Jumat (19/7).
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Timur Pasal 21 berbunyi Pendaftaran PPDB Satuan Pendidikan Negeri tidak dipungut biaya.
Hingga berita ini terbit, tidak dapat keterangan dari Kepala Sekolah. Pihak sekolah melempar masalah ini kepada staf lain. (mp/can/red)

Baca Juga :  Mau Makan Steak? Kafe Baru di Sumenep Ini Sediakan Beragam Varian, Cobain Aja

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.