Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Polsek Kota Sumenep Membekuk Dua Laki-laki karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu

39
×

Polsek Kota Sumenep Membekuk Dua Laki-laki karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dua Laki – laki di Bekuk Polsek Kota Sumenep Karena Kedapatan Membawa Sabu di pinggir jalan raya tepatnya di Jalan Pahlawan di bengkel bubut Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur, Sabtu (07/03/2020).

Kedua laki-laki tersebut adalah Rizal Fauzi (32) Warga Kelurahan Bangselok Sumenep
Dan Hasanudin Efendy (20) Warga Kelurahan Karangduak Sumenep keduanya di Bekuk pada hari Kamis (05/03) sekira jam 19:00 Wib.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Senin Dipanggil, Masyarakat Minta Kejari Tahan Kepala Desa Bira Barat

Kasubag Humas Polres Sumenep dalam Rilisnya menjelaskan,penangkapan tersebut berawal dari informasi Warga bahwasanya Tersangka diduga telah melakukan transaksi Narkotika Kemudian Bripka Suhartono selaku Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota beserta Anggota melakukan pengintaiyan.

“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kota bersama Angota melakukan pengintaiyan” AKP Widiarti.

Dia menambhakan diketahui orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu tersebut berada di pinggir jalan raya tepatnya di Jalan Pahlawan di depan bengkel bubut Kelurahan Karang Duak Sumenep.

Baca Juga :  Jadi Makelar Sabu, Satu Warga Pragaan Sumenep Dicokok Polisi

“Setelah di lakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil dari tangan tersangka (Rizal Fauzi) Setelah di lakukan Introgasi barang tersebut di dapat dari Hasanudin Efendi selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Hasanudin Efendi Dan dia mengakui bahwa barang tersebut di dapat darinya ” Pungkasnya Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Baca Juga :  Sinergi Media dan Lawyer, LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan Gelar Kopdar Bersama Wartawan

Barang bukti yang di Amankan dari kedua tersangka 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah type A3s, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol M 2669 WU.

Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(mp/fat/rus)