DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Polsek Kota Sumenep Membekuk Dua Laki-laki karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu

×

Polsek Kota Sumenep Membekuk Dua Laki-laki karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dua Laki – laki di Bekuk Polsek Kota Sumenep Karena Kedapatan Membawa Sabu di pinggir jalan raya tepatnya di Jalan Pahlawan di bengkel bubut Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur, Sabtu (07/03/2020).

Kedua laki-laki tersebut adalah Rizal Fauzi (32) Warga Kelurahan Bangselok Sumenep
Dan Hasanudin Efendy (20) Warga Kelurahan Karangduak Sumenep keduanya di Bekuk pada hari Kamis (05/03) sekira jam 19:00 Wib.

Baca Juga :  Nenek Sebatangkara di Sampang Luput Dari Perhatian Pemerintah

Kasubag Humas Polres Sumenep dalam Rilisnya menjelaskan,penangkapan tersebut berawal dari informasi Warga bahwasanya Tersangka diduga telah melakukan transaksi Narkotika Kemudian Bripka Suhartono selaku Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota beserta Anggota melakukan pengintaiyan.

“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kota bersama Angota melakukan pengintaiyan” AKP Widiarti.

Dia menambhakan diketahui orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu tersebut berada di pinggir jalan raya tepatnya di Jalan Pahlawan di depan bengkel bubut Kelurahan Karang Duak Sumenep.

Baca Juga :  Dua Tahun Lulus di MA Sumber Bungur, Sembilan Siswa Diterima Kuliah Beasiswa ke Luar Negeri

“Setelah di lakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil dari tangan tersangka (Rizal Fauzi) Setelah di lakukan Introgasi barang tersebut di dapat dari Hasanudin Efendi selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Hasanudin Efendi Dan dia mengakui bahwa barang tersebut di dapat darinya ” Pungkasnya Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Baca Juga :  42 Tahun Hidup Menumpang, Yusuf Tersenyum Dapat Bantuan Rumah Dari Bupati Bangkalan

Barang bukti yang di Amankan dari kedua tersangka 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah type A3s, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol M 2669 WU.

Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(mp/fat/rus)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.