Polsek Kota Sumenep Membekuk Dua Laki-laki karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2020 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Dua Laki – laki di Bekuk Polsek Kota Sumenep Karena Kedapatan Membawa Sabu di pinggir jalan raya tepatnya di Jalan Pahlawan di bengkel bubut Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa timur, Sabtu (07/03/2020).

Kedua laki-laki tersebut adalah Rizal Fauzi (32) Warga Kelurahan Bangselok Sumenep
Dan Hasanudin Efendy (20) Warga Kelurahan Karangduak Sumenep keduanya di Bekuk pada hari Kamis (05/03) sekira jam 19:00 Wib.

Baca Juga :  Hilangnya Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Swiss, Dewan Pers Keluarkan Imbauan Pemberitaan

Kasubag Humas Polres Sumenep dalam Rilisnya menjelaskan,penangkapan tersebut berawal dari informasi Warga bahwasanya Tersangka diduga telah melakukan transaksi Narkotika Kemudian Bripka Suhartono selaku Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota beserta Anggota melakukan pengintaiyan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kota bersama Angota melakukan pengintaiyan” AKP Widiarti.

Dia menambhakan diketahui orang yang diduga membawa Narkotika jenis sabu tersebut berada di pinggir jalan raya tepatnya di Jalan Pahlawan di depan bengkel bubut Kelurahan Karang Duak Sumenep.

Baca Juga :  Jangan Ngaku Orang Pamekasan, Jika Belum Menikmati Enaknya Rujak Kelang Tlanakan

“Setelah di lakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil dari tangan tersangka (Rizal Fauzi) Setelah di lakukan Introgasi barang tersebut di dapat dari Hasanudin Efendi selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Hasanudin Efendi Dan dia mengakui bahwa barang tersebut di dapat darinya ” Pungkasnya Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Baca Juga :  Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Saluran Irigasi di Kecamatan Sukapura Probolinggo Kini Rusak

Barang bukti yang di Amankan dari kedua tersangka 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah type A3s, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,25 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol M 2669 WU.

Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(mp/fat/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Kasus Bank Jatim Mandek, Kuasa Hukum Tantang Polres Sumenep Buka Data ke Publik
Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi
Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah
Kemendagri Dorong Pemkab Sampang Segera Siapkan Tahapan Pilkades 2026
Provokasi Digital di Kangean, Ketika Perdebatan Pembangunan Berubah Jadi Perang Akun Anonim
Solar Subsidi Terseret Isu Seismik, HNSI Sumenep Tegaskan Nelayan Tak Boleh Jadi Korban Provokasi
HNSI Sumenep Geram, Nelayan Dijadikan Alat Penolak Seismik Kangean
Farid Afandi Pimpin PKDI Pamekasan, Siap Perkuat Sinergi Antar Kepala Desa

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:50 WIB

Penanganan Kasus Bank Jatim Mandek, Kuasa Hukum Tantang Polres Sumenep Buka Data ke Publik

Jumat, 14 November 2025 - 15:34 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:29 WIB

Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02 WIB

Provokasi Digital di Kangean, Ketika Perdebatan Pembangunan Berubah Jadi Perang Akun Anonim

Rabu, 12 November 2025 - 11:53 WIB

Solar Subsidi Terseret Isu Seismik, HNSI Sumenep Tegaskan Nelayan Tak Boleh Jadi Korban Provokasi

Berita Terbaru