SUMENEP, Madurapost.id – Taufiqurrahman (25), seorang pemuda asal Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi.
Taufiqurrahman alias Opek ditangkap reserse mobil kepolisian resort (Resmob Polres) Sumenep saat berada di Tangerang, Banten.
Opek ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2019 lalu di depan warung Zaitunah, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan.
“Dia ditangkap saat berada di sebuah toko JaIan PLN, RT 10/RW 01 Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan, pada 14 Juli 2020 kemarin,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya, Sabtu (18/07/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga dengan nomor LP/2/Ill/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, pada tanggal 20 Maret 2019 lalu.
Saat diinterogasi, Opek mengakui jika telah melakukan curas. Saat itu dirinya mengaku berperan sebagai pemegang celurit yang diarahkan kepada korban.
Opek melalukan aksi kriminalitas bersama dua temannya, Abror dan Horri, Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua tersangka Iain sudah lebih dulu ditangkap,” kata Widiarti.
Atas perbuatannya, Opek bersama dua rekannya dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUHPidana. (Mp/al/kk)