SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Tangerang

Avatar
×

Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Tangerang

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Taufiqurrahman (25), seorang pemuda asal Dusun Karang Pao, Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi.

Taufiqurrahman alias Opek ditangkap reserse mobil kepolisian resort (Resmob Polres) Sumenep saat berada di Tangerang, Banten.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Opek ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2019 lalu di depan warung  Zaitunah, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan.

Baca Juga :  Viral Beredar, Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Pamekasan Ditangkap Polisi

“Dia ditangkap saat berada di sebuah toko JaIan PLN, RT 10/RW 01 Kelurahan Pondok Ariya, Tangerang Selatan, pada 14 Juli 2020 kemarin,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya, Sabtu (18/07/2020).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga dengan nomor LP/2/Ill/Jatim/Res Sumenep/Sek Prenduan, pada tanggal 20 Maret 2019 lalu.

Saat diinterogasi, Opek mengakui jika telah melakukan curas. Saat itu dirinya mengaku berperan sebagai pemegang celurit yang diarahkan kepada korban.

Baca Juga :  Pihak Bulog dan Tengkulak Beras di Pamekasan Ketangkap Basah Timbun Beras Bersubsidi

Opek melalukan aksi kriminalitas bersama dua temannya, Abror dan Horri, Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua tersangka Iain sudah lebih dulu ditangkap,” kata Widiarti.

Atas perbuatannya, Opek bersama dua rekannya dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1e,2e,3e KUHPidana. (Mp/al/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.