SAMPANG, MaduraPost – Kasat Lantas Polres Sampang berjanji penanganan adanya balap liar dijalanan mengundang keresahan warga Sampang dilakukan penegakan hukum secara tegas, Menjadi pijakan Petugas Polisi Lalu Lintas di lapangan.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal, dirinya mengakui untuk Unit Satuan Lalu Lintas selaku eksekutor dalam penegakan hukum positif yang sudah jelas menjadi landasan dan pijakan Petugas Polisi Lalu Lintas di lapangan.
“Untuk meminimalisir terjadinya balapan liar, bahkan terenggutnya nyawa yang sia-sia ini memang perlu disadari dibutuhkan kerja sama semua elemen terutama para orang tua (the some will of all element) dan beberapa elemen masyarakat yang lain, hingga bisa saling membantu persoalan tersebut,” katanya, Senin (12/7/2021).
Pihaknya menjelaskan, penegakan hukum (Law Inforcement) menjadi solusi yang dirasa cukup efektif dan akhir penyelesaiannya tidak hanya sebatas Penanda tanganan Pacta Integritas pengemudi untuk tidak mengulangi lagi, karena dipastikan kalau hanya penanda tanganan yang dilakukan pastinya tidak akan menjadikan efek jera terhadap mereka.
“Untuk penegakan hukum dibutuhkan Kepastian yang berkeadilan dengan tetap mengedepankan sisi manfaat (Utility). Banyak Barang Bukti (BB) hasil jaring balap liar oleh Unit Lantas tidak dilengkapi surat-surat, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya berharap pemilik kendaraan mendatangi ke Unit Lantas Polres Sampang, bahkan sampai saat ini pemilik kendaraan sengaja meninggalkan di lokasi balap liar, namun akhirnya kita amankan.
“Penanganan balap liar ke depan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), akan tetapi tetap koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sampang,” pungkasnya.