SUMENEP, MaduraPost – Gegara sebar video hoaks, pemuda asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam 6 tahun penjara. Sebelumnya, tersebar video berdurasi 42 detik beberapa waktu lalu.
Dalam rekaman itu tampak sebuah mobil ambulan tiba di salah satu tempat disambut dengan isak tangis warga. Diketahui, mobil ambulan itu tengah membawa jenazah salah satu warga Dusun Benusan, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, bernama Seniwati (43).
Tak berlangsung lama-lama, si pembuat video yang diketahui bernama Muksi itu langsung memberikan keterangan bahwa meninggalnya almarhumah akibat disuntik vaksin Sinovac Covid-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban vaksin. Korban vaksin guys, neng e Tamri guys, e Tamri dilao’anna. Allahu Akbar,” ucap Muksi dalam videonya yang viral tersebut.
Adanya kemunculan video itu, masyarakat menjadi resah hingga akhirnya membuat pihak kepolisan beram dan bergegas menelusuri sumber video.
“Video tersebut murni adalah sebuah kebohongan dan hoaks, maka dari itu kami lakukan penahanan kepada terduga. Karena dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong,” terang Kapolres Sumenep, AKBP. Rahman Wijaya.
Kapolres Rahman menilai, jika video itu dibiarkan, maka akan terus menerus meracuni masyarakat, hingga dapat menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah upaya vaksinasi massal.
“Seolah-olah itu adalah video kebenaran bahkan masyarakat pasti akan menyalahkan pemerintah, padahal faktanya almarhumah Seniwati tidak pernah melakukan vaksinasi,” jelasnya.
Rahman menerangkan, almarhumah Seniwati sebelumnya diketahui memiliki riwayat sakit typus dan kolesterol dan sempat masuk ke Puskesmas Gapura pada (9/7/2021) lalu, dengan keluhan badan panas.
“Setelah dicek oleh piket Puskesmas lalu disuruh masuk kamar, dan rencananya mau dirujuk ke RSUD Moh. Anwar Sumenep sembari menunggu tempat atau ruangan yang kosong. Namun Allah berkata lain, sehingga almarhumah Seniwati meninggal di Puskesmas,” paparnya.
Selain itu, pihak keluarga almarhumah Seniwati juga telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa video yang dibuat oleh Muksi itu tidak benar alias hoaks.
“Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 pukul 15.45 WIB, pihak keluarga korban almarhumah Seniwati mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut memang tidak benar,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pria ini terancam pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Saat ini, pelaku pembuat video dan penyebar video hoaks sudah ditahan,” timpalnya.