PAMEKASAN, MaduraPost – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diduga telah melakukan konspirasi atau kongkalikong dengan salah satu predator seksual anak di bawah umur.
Pasalnya hingga kini pihak Polres tersebut belum menangkap Maad warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur yang memperkosa SF (inisial) yang merupakan anak tetangganya berumur 14 tahun.
Padahal, diketahui kasus tersebut sudah masuk ranah hukum, yakni ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres setempat sejak tanggal 25 November 2021 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/531/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Parahnya lagi, menurut pengakuan SF (korban) saat pemanggilan atau BAP terakhir oleh penyidik Unit PPA itu dirinya dimarah-marahin dan disuruh mengakui kalau apa yang dilakukan tersangka terhadap dirinya itu tidak dipaksa.
“Ya karena saya dimarah-marahin dan saya takut, saya terpaksa mengatakan apa yang diminta oleh Ibu Penyidik itu mas, katanya Ibu penyidik itu supaya singkron dengan pengakuan tersangka,” kata SF kepada Pewarta Media ini saat ditemui di rumahnya, Sabtu (22/1).
Sementara orang tua korban berharap agar pihak Polres segera menangkap dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap tersangka yang melakukan tindakan yang sangat bejad dan keji kepada anak perempuannya itu.
“Karena tersangka itu dengan seenaknya masih berkeliaran disini, yang lebih menyakitkan kami sekeluarga, dia (tersangka) ngenyik dan mengatakan kepada orang-orang kalau Polisi tidak akan menangkap dirinya. Maka sekali lagi saya berharap kepada Polisi segera menangkap tersangka,” kesalnya.
Ditempat terpisah, Yolies Yongky Nata selaku kuasa hukum dari Pelapor sekaligus korban mengatakan, bahwa predator seksual anak seperti Maad itu harus segera ditangkap dan diadili.
“Tidak ada tolerir terhadap penjahat kelamin seperti dia, dan Polisi wajib menangkapnya karena dua kali sudah dipanggil tidak datang dan tidak beriktikad baik di hadapan hukum,” tegasnya, Minggu (23/1/2022).