PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus Pengeroyokan terhadap Hendri Pradika warga Nyalabu Daya yang terjadi di Jalan Kabupaten satu tahun silam terus bergulir.
Pasalnya, Dari delapan orang tersangka, Baru lima orang yang sudah menjalani pidana penjara, sedangkan 3 Tersangka lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun 3 DPO kasus pengeroyokan tersebut adalah Mahrus, Irwan dan Maksus. Ketiganya merupakan warga desa Klampar kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan.
Moh Ilyas, Selaku Orang tua korban mengatakan bawa 3 orang DPO Asal desa Klampar tersebut diduga memang sengaja dibiarkan oleh pihak kepolisian.
“Kemaren saya ketemu dengan tiga orang DPO tersebut di Jalan Desa Nyalabu Daya, Tapi kemudian mereka pergi,” Kata Ilyas.
Demi kepastian hukum terhadap tiga DPO tersebut, Moh Ilyas kemudian mendatangi Unit I Tindak Pidana Umum Polres Pamekasan, Kamis (14/05/2020).
Moh Ilyas meminta agar Polisi menangkap tiga orang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Kanit I Tindak Pidana Umum Polres Pamekasan, Kadarisman saat dihubungi salah satu media, tidak bisa memberikan penjelasan yang rinci.
“Sudah saya sampaikan ke Bapak Ilyas jadi nanya ke sana aja” Katanya. (Mp/liq/kk)






