Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 15 Budak Sabu di Bangkalan, Semua Pemain Baru

6
×

Polisi Tangkap 15 Budak Sabu di Bangkalan, Semua Pemain Baru

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost.id– Polres Bangkalan release 15 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di kabupaten bangkalan.

Dari 15 tersangkat tersebut merupakan pemain baru yang diungkap dari 14 kasus selama satu bulan (02 juli-09 Agustus 2020).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu di jelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan, seberat 69,93 gram dan 2 butir ekstasi berhasil diamankan sebagai bukti penyalahgunaan barang haram di kabupaten Bangkalan.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Ummat Islam Banjiri Acara Tabligh Akbar LPI Madura

“15 tersangka itu merupakan pemain baru, namun tetap harus ditindak tegas,” ungkap Rama.

Atas tindakan itu, 15 tetsangka dalam 14 kasus itu harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pembangunan di Desa Banban Bikin Kepala Desa Bungkam, Camat dan Polsek Kemana?

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto meminta terhadap warga Bangkalan untuk menjauhi barang haram itu, karena dapaterusak masa depan dan kesehatan.

“Jangan sampai terjebak ke dalam dunia itu, karena nikmatnya sesaat tapi sakitnya lama,” ujarnya.

Lanjut Iptu Iwan Kusdiyanto, sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolsek dalam memutus dan mencegah kasus penyalahgunaan narkoba di Bangkalan.

Baca Juga :  Acara Hotmil Qur’an Dalam Rangka Ops Zebra Semeru Oleh Satlantas Polres Sampang

“Terimakasih buat polsek-polsek yang telah bekerja sama ungkap penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Mp/sur/rul)