BANGKALAN, Madurapost.id– Polres Bangkalan release 15 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di kabupaten bangkalan.
Dari 15 tersangkat tersebut merupakan pemain baru yang diungkap dari 14 kasus selama satu bulan (02 juli-09 Agustus 2020).
Hal itu di jelaskan oleh AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan, seberat 69,93 gram dan 2 butir ekstasi berhasil diamankan sebagai bukti penyalahgunaan barang haram di kabupaten Bangkalan.
“15 tersangka itu merupakan pemain baru, namun tetap harus ditindak tegas,” ungkap Rama.
Atas tindakan itu, 15 tetsangka dalam 14 kasus itu harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto meminta terhadap warga Bangkalan untuk menjauhi barang haram itu, karena dapaterusak masa depan dan kesehatan.
“Jangan sampai terjebak ke dalam dunia itu, karena nikmatnya sesaat tapi sakitnya lama,” ujarnya.
Lanjut Iptu Iwan Kusdiyanto, sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolsek dalam memutus dan mencegah kasus penyalahgunaan narkoba di Bangkalan.
“Terimakasih buat polsek-polsek yang telah bekerja sama ungkap penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Mp/sur/rul)