Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pencuri Mobil di Bangkalan

11
×

Polisi Ringkus Pencuri Mobil di Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Ahmad Fauzi (29) tersangka pencurian Mobil di Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan
Ahmad Fauzi (29) tersangka pencurian Mobil di Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan

 

BANGKALAN, MaduraPost – Polisi berhasil mengamankan Ahmad Fauzi (29) asal Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan atas pelaku tindak pidana pencurian mobil, Senin (20/01/20).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kejari Sampang Tingkatkan Kasus Korupsi PKH dan PTSL Desa Bira Barat Ke Penyidikan

Dijelaskan oleh Iptu Barudi Humas polres Bangkalan menurut keterangan tersangka, dirinya mengambil mobil toyota kijang Krista No.Pol. M 1076 HM dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting, dan selanjutnya mengambil mobil menggunakan kunci duplikat dan langsung di kendarai ke arah surabaya.

“Atas tindakannya, Ahmad dikenai dalam pasal 363 KUHP ancaman 7 th penjara,” ungkapnya.

Baca Juga :  PMII Soroti Lemahnya Sikap Pemkab Sumenep dalam Penegakan Aturan Tembakau

Sedangkan pemilik kendaraan yang dirugikan adalah Indrasari (43) asal Jl. Salak IX No. RT 005 / RW 007 Desa Banyuajauh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

Atas tindakannya tersangka, korban mengalami kerugian sebesar 80 juta atas kehilangan kendaraan mobil toyota krista No.pol. M 1076 HM, th 2000.

“Tersangka ditangkap pada hari senin 20 januari 2020 di surabaya, atas kerja sama unit Reskrim kamal dan resmob polrestabes surabaya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Saring Usulan untuk Pembangunan yang Lebih Baik

Diketahui, awal korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamal, saat melihat pagar rumah terbuka dan mobil di dalam garasi rumah sudah tidak ada. (mp/sur/rul)