SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHukum & KriminalPemerintahan

Polres Bangkalan Menetapkan Hosen Tersangka Dugaan Fitnah di Facebook

Avatar
×

Polres Bangkalan Menetapkan Hosen Tersangka Dugaan Fitnah di Facebook

Sebarkan artikel ini

 

M.Hosen (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan penyidik Polres Bangkalan
M.Hosen (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan penyidik Polres Bangkalan

 

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

BANGKALAN, MaduraPost – Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama, M Hosen akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Bangkalan atas Laporan yang dilayangkan Dr. Farhat Suryaningrat selaku wakil direktur RSUD Syamrabu kabupaten Bangkalan. Senin,(20/1/2020)

Setelah melalui rangkaian proses hukum, Polres Bangkalan menetapkan M.Hoses sebagai tersangka atas statusnya yang dibuat di media Facebook. Namun Polres tidak melakukan penahanan.

Menurut Yuda Budiawan selaku kuasa Hukum M. Hosen, menjelaskan penetapan tersangka kliennya itu sesuai pasal 45 huruf c juncto ayat 7 no 3 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun sehingga tidak harus ditahan karena di bawah 5 tahun.

Baca Juga :  PDP Asal Surabaya Bikin Heboh Warga Desa Bira Timur, Begini Respon Bupati Sampang

“Husen memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian dan sekaligus tadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan klien Hosen karena memang berdasarkan UU apabila ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan penahanan,” terangnya

M. Fahrillah SH. MH selaku kuasa hukum dari Dr. Farhat menyatakan bahwa postingan Hosen di Facebook sudah memenuhi unsur pidana, bukan unsur fitnah yang sekarang sedang di proses oleh penyidik. tapi pihaknya tetap menghormati hal itu karena itu memang kewenangan dari penyidik.

“Postingan itu merupakan Delik Pidana yang mengandung Unsur Berita Bohong bukan fitnah. karena penerapan pasalnya antara fitnah dan Kabar bohong itu beda” jelasnya, tapi kalau penyidik memproses atau yang memenuhi unsur hanya fitnah, itu semua menjadi kewenangan penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Buntut Laporkan Bupati Sampang ke KPK, Pelapor Dapat Ancaman Pembunuhan

Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan status Hosen sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum akan tetapi pihaknya tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun, kurang lebih dua bulan kita melakukan penyelidikan terkait kasus itu, ada sekitar 12 saksi yang diperiksa dan empat ahli yang didatangkan termasuk lab forensik Polri

“Kami melakukan penetapan tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum yang ada, akan tetapi kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap saudara Hosen karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun, kita profesional sesuai rangkaiannya, tidak ada subjektivitas sama sekali,” pungkasnya.

Baca Juga :  PKL Geruduk Pendopo Bupati Bangkalan, Minta Pemkab Sediakan Tempat Berjualan

Adapun status M. Hosen di Facebook yang dianggap merugikan sebagai berikut

Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik,”. (mp/sur/rul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.