Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Polemik Pemecatan Perangkat Desa, DPMD Akan Temui Pemdes Lapa Laok 

32
×

Polemik Pemecatan Perangkat Desa, DPMD Akan Temui Pemdes Lapa Laok 

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Soal pengangkatan perangkat di Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tidak menggunakan rekomendasi dari Camat, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Permusyawaratan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan lakukan peninjauan.

Supardi, Kabid Pemdes DPMD Sumenep mengatakan, secara produk hukum untuk pemberhentian perangkat Desa memang menjadi kewenangan Kepala Desa (Kades).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kalau secara produk hukum memang sah. Karena Kades berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat,” kata dia, saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (01/07/2020).

Baca Juga :  PKKMB 2025 Universitas PGRI Sumenep Sambut Lebih dari 600 Mahasiswa Baru

Sebab itu, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Desa terkait perkara yang sempat di soal sejumlah pemuda Desa Lapa Laok tersebut.

“Maka dengan produk runut dari pada proses pemberhentian perangkat itu, saya masih akan ketemu dulu, untuk melihat sudah memenuhi ketentuan apa belum,” jelasnya.

Ditanya soal Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, pihaknya akan meluruskan dengan pertemuan langsung bersama pihak Desa setempat.

Baca Juga :  Kepala Desa Rombuh Palengaan, Syaiful Bahri: Segera Daftarkan, Ukur Tanah Ulang Gratis

“Untuk membahasakan seperti produk Perbup itu kadang tidak melihat usul diatasnya. Makanya kami akan luruskan, ini loh jalan yang benar,” terangnya.

Selain bertemu dengan pihak Desa, pihaknya pun akan mengevaluasi beberapa kebijakan dan ketentuan pengangkatan perangkat Desa, tentu dengan mengacu pada aturan yang ada.

“Kita akan ketemu dengan pihak Desa, apa yang telah terjadi. Misalkan, perangkat A,B,C, dan D terpenuhi, dan apa yang kurang. Siapapun tidak punya kewenangan, karena kalau Desa itu kewenangannya Kades. Tapi disitu juga ada aturan lain yang inkluit dengan pengelolaan keuangan Desa dan lain sebagainya,” jelas Supardi.

Baca Juga :  KPU Sumenep Gelar Sosialisasi, Berikut Syarat Bagi Calon Cabup dan Cawabup yang Harus Dipenuhi

Meski tak menggunakan surat rekomendasi Camat, menurut dia, Kades memang memiliki hak mutlak untuk mengeluarkan semua kebijakan.

“Saya tidak berani mengatakan apakah sudah sesuai dengan produk hukum, atau Perbup nomor 8 tahun 2020. Karena saya tidak tahu barangnya. Secepatnya akan kami lakukan pertemuan dengan pihak Desa,” tukasnya. (Mp/al/kk)