PAMEKASAN, MaduraPost – Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Pamekasan sikapi realisasi proyek saluran air abal-abal di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Diketahui berdasarkan pemberitaan Media ini sebelumnya, bahwa di lokasi proyek tersebut tidak ada papan informasi sebagai transparansi publik, sehingga dalam realisasinya terindikasi melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
Kemudian, pelaksanaan proyek yang leding sektornya diduga dari Kelurahan Kowel tersebut tatanan batunya ditata tanpa diberikan adukan (campuran semen dan pasir), hanya dicaplok dari luar serta hamparan atau di bawah sigaran sama sekali tidak diberikan pasir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga menurut Ach. Safrawi selaku Ketua PKN RI Pamekasan mengatakan, kalau proyek tersebut sangat berpotensi tidak akan tahan lama atau akan cepat rusak. Ia juga menyebutkan kalau dalam realisasinya jelas tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
“Maka dari kami akan segera berkoordinasi dengan pihak inspektorat dan penegak hukum lainnya,” tegasnya, Senin (20/9/2021).
Ia memastikan dan menegaskan kalau pihaknya sudah cukup bukti untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Karena melihat dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek abal-abal itu jelas tidak sesuai. Maka otomatis jelas merupakan Negara dan Rakyat,” tegasnya.
Sementara itu Lurah Kowel saat dikonfirmasi mengatakan, kalau itu baru mulai dan ia bilang coba lihat besok. Kemudian ia mengatakan jangan langsung nulis gitu di warga gak ada apa-apa.
“Siap, tdi kesana. Malahan warga perakkk (senang),” katanya melalui hubungan via WhatsApp-nya, Minggu (19/9).
Perlu diketahui, sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada proyek tersebut adalah Rencana Plat Beton P = 7.00 M dengan skala 1:25 dan Rencana Saluran Air P = 34.00 M dengan skala 1:25.