JAKARTA, Madurapost.co.id – Pertarungan sengit caleg PKB Dapil Jatim XI antara Zaini Rahman yang merupakan Incumbent nomor urut 1 dengan Syafiuddin nomor urut 4 Terus berlanjut sampai di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan KPU atas Syafiuddin sebagai peraih suara terbanyak diantara caleg PKB Dapil Jatim XI mendapatkan perlawanan dari Zaini Rahman.
Hal itu berdasarkan gugatan yang disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ke Mahkamah Konstitusi Nomor 86-01-14/AP3-DPR-DPRD/PAN/MK/2019 pada Tanggal 23 Mei 2019.
Dalam Gugatannya, PKB meminta untuk membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota secara Nasional dalam Pemilu 2019.
Karena menurut PKB sebagai Pemohon, rekapitulasi suara yang dilakukan di KPU Bangkalan tidak sesuai Dengan DA 1. Sehingga DB 1 yang dikeluarkan KPU Bangkalan tidak sah.
Berdasarkan DA 1 dari tujuh kecamatan Di kabupaten Bangkalan, Suara Zaini Rahman dan Caleg Partai PKB untuk Dapil Jatim XI diambil dan berpindah ke Syafiuddin.
Tujuh kecamatan yang di maksud adalah kecamatan Kamal, Konang, Socah, Arosbaya, Bangkalan, Blega dan Labang.
Hilangnya suara Zaini rahman dan Caleg dari Partai PKB diketahui berdasarkan DB 1 yang dikeluarkan KPU Bangkalan tidak sesuai dengan DA 1.
Berikut selisih antara DA 1 Dan DB 1 di tujuh kecamatan Kabupaten Bangkalan yang menjadi pokok gugatan Partai PKB ke MK
1. H. Zaini Rahman, M.H
DA 1 = 5.798
DB 1 = 53
2. Moh Unais Ali Hisyam M.PD.I
DA 1 = 760
DB 1 = 49
3. Nabila Mundir
DA 1 = 3.781
DB 1 = 94
4. H. Syafiuddin S.Sos
DA 1 = 14.647
DB 1 = 44.754
5. Dr. Marzuki, M.Si
DA 1 = 583
DB 1 = 72
6. Gina Handayani
DA 1 = 103
DB 1 = 13
7. Ir. H. Luqman Hakim
DA = 232
DB = 22
8. Rika Nurlela, S.Ag
DA = 228
DB = 20
Atas dasar selisih DA 1 dan DB 1 serta DC 1 yang di keluarkan KPU, PKB dalam Gugatannya meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Surat Keputusan penetapan Calon terpilih H.Syafiuddin karena dianggap telah dengan sistematis bersama KPU Bangkalan menghilangkan suara Caleg PKB. (mp/zai/zul)