Headline

Perang Caleg PKB Dapil Jatim XI Di MK, Zaini Rahman Klaim KPU Bangkalan Curang

×

Perang Caleg PKB Dapil Jatim XI Di MK, Zaini Rahman Klaim KPU Bangkalan Curang

Sebarkan artikel ini
Dok, H.Zaini Rahman , M.H Calon Anggota DPR RI Dapil XI Madura Nomor Urut 1

JAKARTA, Madurapost.co.id – Pertarungan sengit caleg PKB Dapil Jatim XI antara Zaini Rahman yang merupakan Incumbent nomor urut 1 dengan Syafiuddin nomor urut 4 Terus berlanjut sampai di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan KPU atas Syafiuddin sebagai peraih suara terbanyak diantara caleg PKB Dapil Jatim XI mendapatkan perlawanan dari Zaini Rahman.

Hal itu berdasarkan gugatan yang disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ke Mahkamah Konstitusi Nomor 86-01-14/AP3-DPR-DPRD/PAN/MK/2019 pada Tanggal 23 Mei 2019.

Dalam Gugatannya, PKB meminta untuk membatalkan surat keputusan KPU Nomor : 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 Tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota secara Nasional dalam Pemilu 2019.

Baca Juga :  Viral, Warga di Sampang Nekat Mengaku Mati Suri, Kini Harus Berurusan Dengan Polisi

Karena menurut PKB sebagai Pemohon, rekapitulasi suara yang dilakukan di KPU Bangkalan tidak sesuai Dengan DA 1. Sehingga DB 1 yang dikeluarkan KPU Bangkalan tidak sah.

Berdasarkan DA 1 dari tujuh kecamatan Di kabupaten Bangkalan, Suara Zaini Rahman dan Caleg Partai PKB untuk Dapil Jatim XI diambil dan berpindah ke Syafiuddin.

Tujuh kecamatan yang di maksud adalah kecamatan Kamal, Konang, Socah, Arosbaya, Bangkalan, Blega dan Labang.

Baca Juga :  Hari Ini KPU Kabupaten Pamekasan Buka Kotak Suara Hasil Rekap Kecamatan

Hilangnya suara Zaini rahman dan Caleg  dari Partai PKB diketahui berdasarkan DB 1 yang dikeluarkan KPU Bangkalan tidak sesuai dengan DA 1.

Berikut selisih antara DA 1 Dan DB 1 di tujuh kecamatan Kabupaten Bangkalan yang menjadi pokok gugatan Partai PKB ke MK

1. H. Zaini Rahman, M.H
     DA 1 = 5.798
     DB 1 = 53
2. Moh Unais Ali Hisyam M.PD.I
     DA 1 = 760
     DB 1 = 49
3. Nabila Mundir
     DA 1 = 3.781
     DB 1 = 94
4. H. Syafiuddin S.Sos
     DA 1 = 14.647
     DB 1 = 44.754
5. Dr. Marzuki, M.Si
     DA 1 = 583
     DB 1 = 72
6. Gina Handayani
     DA 1 = 103
     DB 1 = 13
7. Ir. H. Luqman Hakim
     DA = 232
     DB = 22
8. Rika Nurlela, S.Ag
    DA = 228
    DB = 20

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Lapas Pemuda Madiun Capai 81%, Lampaui Target Herd Immunity Pemerintah Pusat

Atas dasar selisih DA 1 dan DB 1 serta DC 1 yang di keluarkan KPU, PKB dalam Gugatannya meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Surat Keputusan penetapan Calon terpilih H.Syafiuddin karena dianggap telah dengan sistematis bersama KPU Bangkalan menghilangkan suara Caleg PKB. (mp/zai/zul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.