SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

PPK Kecamatan Proppo dan Larangan Mengaku Membuat Form DA 1 Dalam Tiga Versi

×

PPK Kecamatan Proppo dan Larangan Mengaku Membuat Form DA 1 Dalam Tiga Versi

Sebarkan artikel ini
Dok, Suasana sidang di kantor Bawaslu RI terhadap terlapor PPK Kecamatan Proppo dan Larangan kabupaten Pamekasan

JAKARTA, Madurapost.co.id- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Propo dan Kecamatan Larangan di Kabupaten Pamekasan mengakui mengeluarkan form DA1 asli berstempel basah dalam tiga versi berbeda. Dua PPK ini mengaku melakukan terpaksa karena diintimidasi dari peserta pemilu.

Hal tersebut diakui Ketua PPK Kecamatan Larangan Zainuddin dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu dengan laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Zainuddin mengatakan, pada awalnya rangkaian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan lancar dan aman. Namun pasca rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, muncul intimidasi dari salah satu caleg DPR RI yang memintanya untuk mengeluarkan form DA1 dengan tiga versi berbeda walaupun tidak sesuai data sebenarnya.

Baca Juga :  Hasan, Perantau Berdarah Madura Sukses Bisnis Besi Tua di Kota Metropolitan

Zainuddin mengaku, intimidasi berlanjut. Menurut dia, setelah form DA1 dibuat dengan tiga versi berbeda, pelaku menginginkan hasil rekapitulasi caleg DPR RI hanya dimenangkan oleh caleg dari daerah setempat. Syaratnya, perolehan suara harus lebih besar dari peserta pemilu yang bukan penduduk setempat.

“Kami sebenarnya tidak berniat melakukan itu, tetapi kami dan keluarga kami diintimidasi oleh orang-orang suruhan peserta pemilu,” katanya.

Dalam petitumnya, Zainuddin meminta majelis sidang Bawaslu untuk menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan pelapor saksi Nasdem Syamsul Arifin, beralasan dan dapat diterima. Bahkan, dirinya mengusulkan majelis membuka form DA1 Plano sebagai acuan yang sah terhadap hasil pemilu di Kecamatan Larangan.

“Kami berharap majelis mengabulkan petitum kami,” harap Zainuddin.

Baca Juga :  Akibat Bom Ikan, Satu Nelayan Tewas Dan Kapalnya Hancur di Sumenep

Dalam sidang itu, kedua PPK dari dua kecamatan di Kabupaten Pamekasan tersebut mengaku resah dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu ad hoc karena banyaknya tekanan dari pihak-pihak yang ingin berlaku curang dengan menghalalkan berbagai cara. Zainuddin mencontohkan, rumahnya sempat didatangi belasan orang, sambil mengancam keamanan keluarganya jika tidak mengeluarkan form DA1 dalam berbagai versi.

Mereka pun mengaku enggan jika diminta kembali sebagai PPK untuk pemilu selanjutnya. Bahkan keduanya sempat menangis kala mengingat perbuatan yang mengakui sebenarnya tidak ada niatan melakukannya.

“Dengan beban kerja yang seperti ini, kami tidak ingin lagi menjadi penyelenggara pemilu,” keluh Zainuddin.

Sebelumnya, pelapor yang juga saksi partai Nasdem Syamsul Arifin mengatakan, Ketua PPK Kecamatan Propoh dan Larangan telah mengeluarkan form DA1 asli berstempel basah dalam tiga versi berbeda yang menimbulkan kerugian bagi partainya. Dia bilang, perolehan suara secara umum ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dari suara asli dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Covid 19 Bikin Panik, Dinkes Sumenep Tangkal Dengan Cara Ini

Syamsul sendiri membawa empat orang saksi, diantaranya Mashkur Cholil yang merupakan caleg DPR RI yang merasa dirugikan atas tindakan kedua PPK ini. Maka dalam petitumnya, Syamsul meminta majelis memerintahkan KPU Kabupaten Pamekasan lakukan rekapitulasi ulang dengan membuka form DA1 Kecamatan Propoh dan Kecamatan Larangan.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai, sidang pemeriksaan dengan keterangan saksi telah cukup bukti. Sehingga sidang dilanjutkan Selasa, (28/5/2019), pukul 16.00 WIB dengan agenda pembacaan kesimpulan.

“Kami rasa sudah cukup jelas keterangan para pihak dan bukti yang dilampirkan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan,” tukasnya.

Sumber : www.bawaslu.go.id

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.