PAMEKASAN, MaduraPost – Layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan, mendadak berubah. Pemohon yang membawa data kependudukan orang lain, harus melampirkan surat pernyataan bermaterai. Bila tidak, layanan akan ditolak.
Pantauan MaduraPost, akibat ada perubahan sistem, tidak sedikit pemohon dan petugas Disdukcapil terlihat ngos-ngosan dalam menertibkan layanan administrasi kependudukan. Bahkan pukul dua belas siang, pemohon biasanya sudah mulai reda, namun di jam tersebut masih pesat.
Akhmad Supriadi warga Kecamatan Waru kaget layanan Disdukcapil berubah. Ia tidak mempermasalahkan. Hanya perubahan sistem tersebut, perlu disosialisasikan kepada masyarakat bawah.
“Kalau pemohon yang sudah biasa mengurus data kependudukan orang lain, kan penting ini diketahui. Sebab jika tidak disosialisasikan, sarat Disdukcapil akan diprotes publik,” kata dia kepada MaduraPost, Rabu (20/1/21)
Kasi Kependudukan Disdukcapil Pamekasan Abul Hayat mengatakan, surat pernyataan bermaterai hanya berlaku bagi pemohon yang tidak bisa mengurus atau datang langsung ke Disdukcapil. Tujuannya untuk menertibkan administrasi hukum.
“Kalau pemohon bersangkutan datang sendiri, surat pernyataan itu tidak usah. Ini hanya berlaku misalkan diwakilkan pihak lain,” kata Abul Hayat di kantornya.
Hanya Disdukcapil belum mengatur regulasi operator pemohon dari pihak kecamatan dan desa. Apakah disamakan dengan pemohon lain, atau diberlakukan kebijakan khusus. Sebab bila disamakan, operator kecamatan dan desa harus menyediakan materai yang jumlahnya cukup banyak.
Secara teknis, Abul tidak bisa berbuat banyak misalkan ada pemohon yang mengeluh terhadap layanan yang baru berubah tersebut. Sebab semua kebijakan dikendalikan pimpinan. Sebagai bawahannya, Abul hanya menjalankan perintah tugas.
“Pelayanan tetap berjalan. Hanya misalkan ini diwakilkan orang lain, harus surat pernyataan bermaterai,” tambahnya lagi.
(mp/red)