Baru Sebulan, Realisasi Proyek Hotmix Kacok-Palesanggar Sudah Rusak

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Realisasi proyek Hotmix pada program pemeliharaan berkala jalan kabupaten (PEN) pemeliharaan jalan Kacok – Palesanggar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Pasalnya, realisasi proyek Hotmix yang lending sektornya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pamekasan yang kurang lebih baru 1 bulan selesai dikerjakan. Saat ini pada bagian fisiknya sudah banyak yang rusak.

Sehingga hal itu membuat masyarakat khususnya para pengguna jalan serta beberapa pegiat anti korupsi di Pamekasan merasa sangat geram dan akan meminta pihak penegak kebijakan untuk membongkar ulang Hotmix tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Menjelang Hari Tenang Pemilu,Panwascam Kecamatan Pasean Lakukan Penertiban APK

Dilokasi realisasi proyek tersebut, salah seorang aktivis anti korupsi dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) mengatakan, pihaknya sangat kecewa dan menduga, kalau realisasi proyek yang sudah amburadul itu hanya dijadikan lahan korupsi oleh korporasi.

“Hal itu terbukti, karena berdasarkan pantauan kami, beberapa bagian dari fisik proyek ini sudah banyak yang sudah rusak parah, padahal baru kurang lebih 1 bulan selesai pengerjaannya,” kata Zainal Seninggih yang merupakan Ketua dari GEMPUR kepada Wartawan MaduraPost, Rabu (20/01/2021).

Baca Juga :  Dua Proyek Pavingisasi di Pamekasan Kini Jadi Sorotan LSM-Gempur

Oleh sebab itu, ucap Seninggih (sapaan akrabnya), pihaknya akan segera mengkaji dan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum khususnya dengan pihak Inspektorat Pamekasan.

“Karena beberapa bukti awal seperti gambar dan video serta kesaksian beberapa warga dan pengguna jalan sudah kami kantongi. Yang jelas, meski besok-besok pihak terkait memperbaikinya, itu tetap harus ditindaklanjuti, kecuali dibongkar ulang, karena proyek ini nampak jelas penyimpangannya,” tegasnya.

Kemudian, beberapa waktu yang lalu, Kepala Desa Palesanggar Abdul Qadir kepada Wartawan MaduraPost di rumahnya mengaku, kalau dirinya tidak tahu menahu masalah pelaksanaan proyek tersebut.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Tentram di Bulan Ramadhan, Kapolsek Pakong Bubarkan Balap Liar

“Saya tidak tahu menahu mas, masalah proyek itu,” ucapnya.

Perlu diketahui, berdasarkan papan informasi yang terpampang dilokasi, nilai anggaran proyek tersebut sebesar Rp. 1.795.538.000.00,- dengan waktu pelaksanaan : 20 hari kalender, yang dilaksanakan oleh Pelaksana : CV. Mitra Buana.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kadis PU Pamekasan Cahya Wibawa, karena dihubungi melalui via WhatsApp-nya belum diresponnya.

(Mp/nir/uki)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Berita Terbaru