SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi.
Agen atau sub-agen yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melakukan penimbunan akan dikenakan sanksi tegas.
Kepala Bagian Perekonomian, Energi, dan Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menegaskan, bahwa tindakan terhadap pelanggar akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Agen atau sub-agen yang melanggar akan dikenakan sanksi bisnis dari Pertamina, seperti pemutusan kontrak atau tindakan lainnya,” ujar Dadang, Rabu (26/2).
Ia menjelaskan, bahwa Pemkab Sumenep memiliki peran dalam pengawasan dan fasilitasi, sedangkan kewenangan untuk memberikan sanksi langsung berada di tangan Pertamina.
Masyarakat Diminta Proaktif Melapor
Dadang juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi praktik curang, seperti penimbunan LPG serta kebutuhan pokok lainnya, termasuk beras, minyak goreng, gula, dan bawang. Ia menegaskan bahwa pelaku penimbunan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika ada temuan terkait agen nakal, segera laporkan ke pemerintah daerah atau Forkopimka. Laporan bisa disampaikan secara langsung atau melalui jalur online. Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan menindaklanjutinya dengan cepat,” tegasnya.
Pemkab Sumenep berjanji akan merespons setiap laporan dengan melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi serta memastikan distribusi LPG tetap berjalan lancar tanpa adanya permainan harga di tingkat agen maupun sub-agen.
Harga LPG dan Kebijakan Penyesuaian
Terkait harga LPG, Dadang mengingatkan, bahwa HET LPG bersubsidi untuk wilayah dengan radius 60 kilometer dari titik distribusi telah ditetapkan sebesar Rp18.000, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Sementara itu, untuk wilayah kepulauan, harga LPG akan menyesuaikan dengan biaya distribusi dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang segera diterbitkan.
Ia juga mengimbau agar pengecer tetap mengambil keuntungan dalam batas yang wajar agar tidak memberatkan masyarakat.
“Kami hanya mengatur harga di tingkat agen dan sub-agen. Sementara harga di tingkat pengecer tidak diatur dalam regulasi ini, tetapi kami berharap mereka tetap menjual dengan harga yang wajar,” jelasnya.
Penyesuaian harga LPG bersubsidi ini merupakan yang pertama sejak tahun 2015, dan tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.***