Pemkab Sumenep Tegas! Agen LPG Nakal Tak Akan Dibiarkan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, saat ditemui wartawan di kantornya beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

WAWANCARA. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, saat ditemui wartawan di kantornya beberapa waktu lalu. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi.

Agen atau sub-agen yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melakukan penimbunan akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala Bagian Perekonomian, Energi, dan Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menegaskan, bahwa tindakan terhadap pelanggar akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Agen atau sub-agen yang melanggar akan dikenakan sanksi bisnis dari Pertamina, seperti pemutusan kontrak atau tindakan lainnya,” ujar Dadang, Rabu (26/2).

Ia menjelaskan, bahwa Pemkab Sumenep memiliki peran dalam pengawasan dan fasilitasi, sedangkan kewenangan untuk memberikan sanksi langsung berada di tangan Pertamina.

Baca Juga :  KPU Sumenep Sambut Ramadan dengan Pesan Ini

Masyarakat Diminta Proaktif Melapor

Dadang juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi praktik curang, seperti penimbunan LPG serta kebutuhan pokok lainnya, termasuk beras, minyak goreng, gula, dan bawang. Ia menegaskan bahwa pelaku penimbunan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Jika ada temuan terkait agen nakal, segera laporkan ke pemerintah daerah atau Forkopimka. Laporan bisa disampaikan secara langsung atau melalui jalur online. Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan menindaklanjutinya dengan cepat,” tegasnya.

Baca Juga :  Membongkar Jejak Sejarah: Eksplorasi Dinasti dan Lokasi Keraton Sumenep

Pemkab Sumenep berjanji akan merespons setiap laporan dengan melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi serta memastikan distribusi LPG tetap berjalan lancar tanpa adanya permainan harga di tingkat agen maupun sub-agen.

Harga LPG dan Kebijakan Penyesuaian

Terkait harga LPG, Dadang mengingatkan, bahwa HET LPG bersubsidi untuk wilayah dengan radius 60 kilometer dari titik distribusi telah ditetapkan sebesar Rp18.000, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.

Sementara itu, untuk wilayah kepulauan, harga LPG akan menyesuaikan dengan biaya distribusi dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang segera diterbitkan.

Baca Juga :  Ternyata Ada Sebab Musabab Mengapa Wakil Rakyat di Sumenep Bangun Kantor Baru, Coba Baca!

Ia juga mengimbau agar pengecer tetap mengambil keuntungan dalam batas yang wajar agar tidak memberatkan masyarakat.

“Kami hanya mengatur harga di tingkat agen dan sub-agen. Sementara harga di tingkat pengecer tidak diatur dalam regulasi ini, tetapi kami berharap mereka tetap menjual dengan harga yang wajar,” jelasnya.

Penyesuaian harga LPG bersubsidi ini merupakan yang pertama sejak tahun 2015, dan tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep
Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya
Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim
DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus
Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!
Dibalik Seragam, Ada Luka: Polres Sampang Gelar Nobar Penuh Haru
Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13 WIB

Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52 WIB

DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:29 WIB

Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB