SAMPANG, MaduraPost – Sebuah pembunuhan brutal dengan cara ditebas pakai celurit terjadi di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban, merupakan pria berinisial KH (35) warga asal Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, yang tewas dengan luka bacokan setelah diserang oleh MS (30), warga Kampung Lon Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengonfirmasi kejadian ini dalam konferensi pers di Mapolsek Sokobanah, Selasa (11/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), MS mengaku telah melakukan penganiayaan menggunakan celurit hingga menyebabkan korban tewas,” kata Kapolres AKBP Hartono.
Peristiwa ini bermula ketika KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, menggunakan mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1679 ZUP.
IM diketahui merupakan istri dari sepupu MS, yang saat ini bekerja di Malaysia. Saat KH hendak kembali ke Pamekasan, MS tiba-tiba muncul dan menyeret KH keluar dari mobil.
Tanpa banyak bicara, MS langsung mengayunkan celuritnya berulang kali ke tubuh KH. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah salah satu warga.
“Namun luka bacok yang mengoyak punggung dan rusuknya membuatnya tewas di tempat,” tambahnya.
Kapolres Sampang menjelaskan bahwa MS menghabisi KH karena dugaan perselingkuhan antara korban dan IM. Namun, investigasi mendalam mengungkap bahwa hubungan antara ketiganya tidak sesederhana itu.
Beberapa warga setempat mengungkapkan bahwa KH dan IM telah lama memiliki kedekatan, bahkan sebelum suami IM pergi ke Malaysia.
Sebagian menduga bahwa ini bukan sekadar kasus perselingkuhan biasa, tetapi ada faktor lain seperti konflik keluarga yang belum terselesaikan.
“Ada bisik-bisik di desa kalau MS sudah lama mengincar KH karena merasa keluarganya dipermalukan. Tapi kami tidak tahu pasti,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sampang. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah: Apakah MS bertindak sendiri, atau ada dorongan dari pihak lain? Bagaimana peran IM dalam konflik ini? Apakah ada kemungkinan perselisihan yang lebih luas di balik kasus ini?
Kasus ini masih terus berkembang, dan investigasi lebih lanjut mungkin akan mengungkap fakta yang lebih dalam. Akankah pembunuhan ini menjadi akhir dari konflik, atau justru awal dari perseteruan yang lebih besar?***