Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pembentukan P2KD di Kabupaten Bangkalan Berujung Carok, Polres Tetapkan Satu Tersangka

Avatar
27
×

Pembentukan P2KD di Kabupaten Bangkalan Berujung Carok, Polres Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di desa Benangkah kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan berujung carok.

Pasalnya, pembentukan P2KD yang diadakan di halaman balai desa Benangkah itu dihadiri oleh Calon Kepala Desa (Cakades) yang tidak mendapat undangan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sehingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) H. Ansori memanggil Cakades yang berinisial A agar tidak mengikuti rapat pemilihan pembentukan P2KD di karenakan tidak diundang.

Namun Cakades tersebut tidak mau sehingga terjadi cekcok antara Cakades dengan H. Ansori dan dilerai oleh Mustofa (44) asal Dsn. Padangdang desa Benangkah kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.

Baca Juga :  Kejari Periksa Mantan Kadis PMD Sampang Terkait Kasus DD Tanah Merah 

“Pada saat bersamaan dari arah belakang datang saudara U (pengikut A) langsung membacok Mustofa (44) dan langsung melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja. Senin (01/02/2021).

Lanjut Kasatreskrim Bangkalan, kemudian terjadi tarung antara Mustofa (44) dengan A, saat itu sajam milik saudara A sempat terjatuh dan berhasil direbut oleh keponakannya yang berinisial MJ. (34) asal Dsn. Duko desa Benangkah kecacatan Burneh dan mengarahkan kepada Mustofa (44) yang pada saat itu dalam keadaan luka parah.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gerebek Gudang Beras Oplosan

“Kemudian H. Ansori melerai dan saudara A beserta pengikutnya meninggalkan Balai Desa,” paparnya.

Sementara itu Mustofa (korban) dilarikan ke rumah sakit dengan luka pada bagian bahu kanan, bahu kiri, lengan kiri dan betis kanan akibat bacokan senjata tajam (Sajam).

Menurut pria kelahiran Sumedang itu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di seputaran Desa Jambu kecamatan Socah. Mengetahui hal itu, lalu dialkukan pengintaian di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Insentif Guru Madin dan Guru Ngaji

Dan pukul 17.00 aparat kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui atas nama MJ. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas tindakan tersebut, tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) KUHP,” tandasnya. (Mp/sur/kk)