BANGKALAN , MaduraPost – Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan SA (inisial) mantan Kepala Desa Dlambah Daja Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Sebagai tersangka korupsi dana ADD yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, SA diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menilep gaji perangkat desa selama SA menjabat Kades.
“Mantan kades tersebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil gaji perangkat desa setempat, Sejak SA menjabat Kades mulai tahun 2016-2021,” Kata Bangkit, Jumat (29/7/2022).
Lebih lanjut Bangkit (Sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bangkalan) menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan SA dengan cara menguasai ATM milik perangkat selama SA menjabat Kades Dlambah Dajah.
“Jadi ATM-nya dipegang kades, sehingga semua perangkat desa di periode dia menjabat kades tidak mendapatkan gaji,” Imbuhnya.
Menurut Bangkit, Perbuatan tersangka SA, Diduga telah merugikan negara Rp 500 Juta rupiah. “Untuk kerugian negara dari aksi yang dilakukan tersangka diperkirakan mencapai Rp500 juta,” Jelas Bangkit.
Meski demikian, Bangkit mengaku hingga saat ini belum melakukan penahanan pada tersangka. Hal itu karena SA dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.
“Kami tetapkan sebagai tersangka, namun belum kami tahan. Sebab sejauh pemeriksaan ini, tersangka kooperatif,”Jelasnya.