BANGKALAN, MaduraPost – Sungguh tega seorang perempuan berinisial SH (45) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
Hanya gara gara warisan, SH Tega menyeret ibu kandungnya sendiri inisial MH (61) dan anaknya sendiri yang berinisial RN (24) ke meja hijau.
SH memperkarakan Ibu Kandungnya sendiri atas dugaan pemalsuan surat kematian dan surat keterangan ahli waris.
Dugaan pemalsuan tersebut atas keperluan peralihan hak tanah yang sebelumnya atas nama pelapor, dengan di atasnamakan cucunya yang sekaligus putri dari pelapor.
Kasus yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan sudah masuk dalam pemeriksaan saksi ahli, Senin (24/2/2020).
Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 35 menit tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Bangkalan, Maskur Hidayat.
Namun, saksi ahli yang di datangkan oleh JPU di tolak oleh penasehat hukum terdakwa dengan alasan tidak berkompeten dalam keahliannya.
Penasehat hukum terdakwa, Hamdan usai persidangan pengatakan, pihaknya menolak terkait kesaksian saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU karena tidak berkompeten dalam keahliannya.
“Saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli di bidang pertanahan yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini, sehingga kami menolaknya, jadi semestinya yang di hadirkan saksi ahli pidana yang paham betul tentang krimonologi,” Katanya
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari terdakwa, sebelumnya anak kandugnya sudah menjual semua aset tanah yang di milikinya dan tinggal tanah dan rumah yang ditempati saat ini.
“Karena terdakwa takut tanah yang ditempati juga dijual sama anaknya itu, sang ibu ber inisiatif membalik namakan tanah itu ke atas nama cucunya yang tidak lain adalah anak dari pelapor,” Tandasnya. (mp/sur/rul)