Scroll untuk melanjutkan membaca
Headline

Parah! Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan di Dalam Mobil Oleh Pegawai Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep

Avatar
×

Parah! Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan di Dalam Mobil Oleh Pegawai Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep

Sebarkan artikel ini
KANTOR. Potret Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep yang berlokasi di berlokasi di Jalan Trunojoyo Nomor 8. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Salah satu pegawai Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi magang. Jumat, 19 Mei 2023.

Hal ini yang kemudian membuat geger publik utamanya masyarakat Sumenep. Informasi yang dihimpun MaduraPost, dugaan pelecehan itu terjadi di dalam mobil.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Saat itu, tepatnya pada Kamis, 16 April 2023 pelaku inisial M dan korban inisial ND dalam sebuah perjalanan ke rumah nasabah di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Sebelum terjadi dugaan pelecehan di dalam mobil tersebut, ada 4 orang pegawai Kantor Bank Jatim Sumenep yang ikut bersama.

Mereka diantaranya NR yang posisinya berada di jok depan di sebelah sopir, dan M duduk di jok belakang bersama ND.

Sesampainya di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, M menurunkan NR dari mobil.

Selanjutnya, M dan ND menuju Kecamatan Lenteng. Sepulang dari Kecamatan Lenteng itulah M diduga melakukan pelecehan di dalam mobil terhadap ND.

Baca Juga :  Pengukuhan Pengurus AWAS Oleh Ketum FKA – UKW Jawa Timur Digelar di Kota Batu

Di dalam mobil, alias saat kejadian, ND menolak perilaku bejat M. Hal ini dibeberkan oleh salah satu narasumber yang namanya tak ingin disebutkan.

“Jangan, Pak,” tutur narasumber yang asli warga Sumenep itu menirukan suara korban, Jumat (19/5).

Untuk mengetahui kebenaran adanya dugaan pelecehan seksual itu, MaduraPost mencoba menghubungi salah satu pegawai Bank Jatim Cabang Sumenep inisial ML.

Dengan meminta tak ingin menyebutkan identitas, pegawai perempuan ini mengaku baru mendengar kabar perihal desas desus dugaan tindak pidana pelecehan seksual oleh teman sekantornya alias M.

“Kalau soal itu bukan kewenangan saya menjawab. Nunggu dari bapak pimpinan dulu ya. Nanti saya sambungkan,” ujar ML pada media.

Berikutnya, sekitar pukul 12.15 WIB, pegawai itu mengontak salah satu wartawan guna memberitahu bahwa pemimpin Bank Jatim Cabang Sumenep akan bertemu pada pukul 13.00 WIB untuk memberikan keterangan.

“Nanti pukul 1 bapak akan ke sini untuk tandatangan, Mas. Jadi, sudah saya sampaikan,” kata dia.

Baca Juga :  Remaja Asal Kangean Sumenep Viral Hingga Diundang ke TransTV

Sekitar pukul 13.00 WIB, media ini bersama seorang wartawan lainnya mendatangi Kantor Cabang Bank Jatim Sumenep yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Nomor 8.

Sejumlah media pun dipersilakan langsung oleh petugas bank untuk bertemu dengan pimpinan bank milik Pemprov Jatim itu.

Kepada media, Pemimpin Cabang Bank Jatim Sumenep, Mohammad Arif Firdausi, mengaku baru mendengar dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pegawainya.

“Kalau saya membenarkan ini saya keliru. Karena korban tidak laporan ke saya,” ujar dia, saat ditemui media ini bersama dua rekan media lainnya.

Arif membenarkan bahwa inisial M yang menjadi pelaku dalam dugaan kasus tersebut memang merupakan salah satu pegawai di Bank Jatim Sumenep.

Sementara soal kasus ini telah bergulir ke meja kepolisian, ia mengaku belum tahu banyak lantaran belum ada surat yang masuk dari pihak penyidik Korps Bhayangkara.

“Iya kalau ada nanti sampean tak kabari,” kata dia.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Pamekasan Tutup Sementara Tempat Wisata

Terpisah, Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Sirat saat dikonfirmasi media, juga membenarkan bahwa kasus itu saat ini memang telah ditangani oleh polisi.

“Proses masih Mas. Penyidikan itu. Masih nunggu dan laporan ada,” kata Ipda Sirat mengungkapkan.

Sementara saat ditanya perihal bukti surat lapor polisi, Ipda Sirat terkesan marah kepada media dan menanyakan kapasitas media sebagai lumbung informasi publik yang dilindungi undang-undang.

“Mau minta laporan seperti apa terus kita polisi juga sebagai apa. Konfirmasi ke Humas saja lah sampean. Ranah sampean minta LP terus bagaimana jadinya saya,” katanya dengan nada sedikit tinggi.

Ipda Sirat mengatakan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sambil menunggu proses jatuhnya sanksi (punnishment) kepada pelaku dari pihak bank.

“Ini sudah ada upaya pencabutan (laporan,red) dari korban dalam rangka nunggu keputusan inkrah saja. Itu kan ada punnishment nanti,” ujarnya dengan nada grasa-grusu.***

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.