PADes Kapal Tongkang Desa Gersik Putih Raib, Aktivis LIPK Minta Polisi Usut Tuntas

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Pengelolaan Kapal Tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga tidak menyetor PADes (Pendapatan Asli Desa) terus menggelinding di ranah hukum.

Kasus itu, sebelumnya sempat dilaporkan ke Inspektorat Sumenep oleh sejumlah aktivis, utamanya Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep. Kapal yang dibuat pada 2017 lalu tersebut disinyalir tidak menyetorkan PADes, meski dikabarkan telah mendapatkan pemasukan cukup besar.

Ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin mengungkapkan, kapal usaha pengangkutan itu berkapasitas 22 motor. Dia menguraikan, tarif angkutan Kapal Tongkang tersebut berkisar Rp 5 ribu per-motor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jasa penyeberangan ini melayani penumpang dari pukul 06.00 WIB pagi, hingga pukul 19.30 WIB malam. Dikatakan aktivis LIPK ini, pendapatan per-hari berkisar kurang lebih hingga Rp 7 juta.

Baca Juga :  Sidang Kasus Asusila Oknum Kapsek, Korban Menilai JPU Tunduk Pada Kuasa Hukum Terdakwa

“Angka ini cukup fantastis jika dikalikan satu bulan atau bahkan satu tahun,” ungkap Syaifiddin, saat dikonfirmasi pewarta, Kamis (18/2).

Syaifiddin juga menjelaskan, hingga saat ini, pelaporan kasus tersebut masih menggelinding di Polres Sumenep.

“Terkait pelaporan itu sudah berjalan, saksi-saksi, pengelola tongkang, ABK sudah dipanggil, termasuk Kades Gersik Putih,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih terus menunggu hasil dari pemanggilan beberapa saksi yang telah berjalan di Mapolres setempat.

“Sekarang hanya menunggu proses saja yang dari Polres. Karena saya minta kasus ini harus tetap jalan hingga ke Pengadilan, akan tetap saya kawal,” tegasnya.

Disamping itu, Syaifiddin meminta, agar dalang dibalik kasus yang dikawalnya itu harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

“Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab,” harapnya.

Dalam kajiannya, Syaifiddin mengaku, dari awal Kapal Tongkang tersebut telah dikelola pihak Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, sebelum akhirnya diserahkan kepada BUMDes untuk diteruskan pengoperasiannya.

Baca Juga :  Ratusan Siswa SMKN 1 Sumenep Tidak Mau Divaksin

“Yang dikelola BUMDes sejak bulan Mei 2020 lalu, hingga saat ini. Cuma yang di soal kami adalah, waktu di kelola Kades ini yang tidak jelas dan kami pertanyakan, sehingga kami laporkan,” papar Syaifiddin.

“Karena pelaporan ke desa tidak jelas, makanya itu yang kami ingin tindak lanjuti. Walaupun sekarang sudah juga dikelola BUMdes, belum juga ada transparansi yang jelas,” tambahnya.

Dia menerangkan, pihak BUMDes sempat menerangkan pada kepoIisian jika pendapatan asli desa telah memenuhi target. Padahal, Syaifiddin menuding jika amhal itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Terutama terkait dengan keramaian penumpang, itu sangat meleset jauh dari kebenarannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kades Branta Tinggi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kemenpora

Diketahui, dalam sistem operasional angkutan Kapal Tongkang. Syaifiddin menerangkan, saat ini telah menggunakan sistem karcis atau tiket.

“Penggunaan sistem karcis itu diberlakukan setelah ada pelaporan ke kepolisian. Sebelum ada pelaporan ini, tongkang itu tidak menggunakan tiket, melaikan ditarik uang per-orang Rp 5 ribu,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti sat dikonfirmasi pewarta tentang perkara kasus tersebut telah sampai sejauh mana, dirinya mengaku belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.

“Saya masih Vidcon,” singkatnya, saat dihubungi melalui sambungan selularnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BUMDes maupun Kades Gersik Putih, tentang kasus yang menggelinding di ranah hukum tersebut.

Sebab, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kades Gersik Putih, Muhap, tidak aktif. (Mp/al/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh
Kebebasan Pers Terancam, Studi Ungkap Jurnalis Sering Alami Penyensoran

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:44 WIB

Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terbaru

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Headline

Kasus Jailani Mandek, PLN Sumenep Bungkam dan Sibuk Berdalih

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:01 WIB